TEMPO,CO. Jakarta - Ketua Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Hendrisman Rahim belum bisa memastikan akan memberikan sanksi organisasi kepada PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Dia mengatakan akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita tunggu saja hasilnya," katanya saat konferensi pers Hari Asuransi di Jakarta, Selasa, 17 Oktober 2017.
Mantan Presiden Direktur PT Asuransi Life Indonesia, Joachim Wessling, dan mantan Manajer Klaim PT Asuransi Life Indonesia, Yuliana Firmansyah, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perlindungan konsumen pada September lalu.
Kasus yang menjerat mantan petinggi perusahaan asuransi tersebut bermula dari laporan polisi dua nasabah Allianz yang merasa kecewa, Ifranius Algadri, 23 tahun, dan Indah Goena Nanda, 37 tahun, yang merasa kecewa atas penolakan klaim asuransi. Keduanya melaporkan dua mantan petinggi Allianz tersebut ke Polda Metro Jaya pada April 2017.
Hendrisman mengatakan DAI memiliki code of conduct yang harus dipatuhi semua anggota, yang terdiri atas semua perusahaan asuransi se Indonesia. Namun mengenai sanksi organisasi yang akan diberikan harus menunggu proses hukum selesai.
"Jadi biarkanlah hukum berproses dulu," ujarnya. Hendrisman mengaku prihatin atas kejadian tersebut. Namun dia percaya hukum akan menyelesaikan kasus Allianz tersebut.
HUT ke-32, BRI Insurance Persembahkan Tahun Insurtech
30 April 2021
HUT ke-32, BRI Insurance Persembahkan Tahun Insurtech
Salah satu fitur BRINS Mobile memberikan kemudahan dalam mengakses, dan memilih perlindungan sesuai keinginan (customized) berdasarkan jangka waktu dan pertanggungan.