Soal Taksi Online di Jakarta, Dishub: Tak Ada Perubahan sampai...

Selasa, 17 Oktober 2017 14:48 WIB

Petugas tengah melakukan penomeran taksi online saat uji kir di Kantor Satuan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub di Pulogadung, Jakarta, 20 Oktober 2016. Kementerian Perhubungan RI memperpanjang masa sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 mengenai penyelenggaraan angkutan umum tidak dalam trayek jenis angkutan sewa selama enam bulan ke depan, terhitung dari Oktober 2016. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan tak ada perubahan aturan mengenai taksi online hingga saat ini. Pemerintah tetap mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Baca juga: Ridwan Kamil: Angkutan Online Silakan Beroperasi di Bandung

Kepala Seksi Terminal dan Angkutan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Adji Kusambarto mengatakan sejumlah pasal dalam aturan itu memang dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Namun pembatalan baru akan berlaku pada 1 November 2017.

Kementerian Perhubungan saat ini sedang menyiapkan peraturan baru yang akan berlaku pada 1 November 2017.

Baca: Pemerintah Atur Tarif, Wilayah dan Kuota Taksi Online

"Jadi putusan MA tidak menggugurkan kewajiban operator yang harus tetap memiliki izin angkutan sewa khusus," katanya di Gado-Gado Boplo, Jakarta, Selasa, 17 Oktober 2017.

Untuk itu, Adji mengatakan Pemerintah Jakarta akan tetap melakukan penerbitan izin. Selain itu, pemerintah akan tetap menertibkan angkutan umum, termasuk taksi online, yang melanggar.

Adji pun mengimbau para operator taksi online mengurus armadanya yang belum memiliki izin. Saat ini, baru 9.000 armada taksi online yang lulus uji kelayakan kendaraan (KIR).

Adji juga minta pengendara yang lulus uji KIR mengurus kartu pengawasan. "Ini dokumen penting untuk mengoperasikan kendaraannya," ucapnya. Sebab, tanpa kartu itu, taksi online tak boleh beroperasi.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil juga menuturkan taksi online di Bandung tetap bisa beroperasi seperti biasa. "Angkutan online di Bandung tidak dilarang dan silakan tetap beroperasi," tutur Ridwan di akun instagram miliknya, @ridwankamil, siang tadi.

Advertising
Advertising

Ridwan menjelaskan, taksi online boleh beroperasi dengan menyesuaikan aspek administrasi serta legal dengan peraturan baru yang akan diterbitkan pada 1 November 2017. Selagi menunggu aturannya dibuat, layanan transportasi tidak perlu dihentikan. "Masyarakat silakan memilih sendiri, bertransportasi konvensional atau online sesuai kenyamanan," ujarnya.

Berita terkait

BPJS Ketenagakerjaan Terima Penghargaan Grab

1 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Terima Penghargaan Grab

BPJS Ketenagakerjaan raih penghargaan Best Nation Wide Collaboration pada ajang Grab Business Forum 2024 yang diselenggarakan oleh Grab Indonesia.

Baca Selengkapnya

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

48 hari lalu

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

50 hari lalu

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

Video viral beredar soal percobaan penculikan terhadap wanita oleh sopir taksi online. Berikut tips aman naik taksi online.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

50 hari lalu

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

Dari laporan korban dugaan pemerasan oleh sopir taksi online itu, polisi bekerja sama dengan Grab untuk menangkap tersangka MI, 30 tahun.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

51 hari lalu

Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

Terpopuler: Grab Indonesia evaluasi SOP pelayanan buntut kasus pemerasan, deretan barang mewah dari Harvey Moeis untuk artis Sandra Dewi.

Baca Selengkapnya

Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

51 hari lalu

Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.

Baca Selengkapnya

Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

51 hari lalu

Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

Berita terkini bisnis pada Kamis siang ini dimulai dari janji bos PT Freeport Indonesia ke Presiden Jokowi soal operasionalisasi smelter Gresik.

Baca Selengkapnya

Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

51 hari lalu

Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

Misalnya dengan mengacu pada UMR DKI Jakarta yang Rp5 juta, maka THR untuk 4 juta ojol bisa mencapai Rp20 triliun.

Baca Selengkapnya

Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

52 hari lalu

Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?

Baca Selengkapnya

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

52 hari lalu

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?

Baca Selengkapnya