CEO Express Tanggapi Rencana Kemenhub Revisi Aturan Taksi Online
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Dewi Rina Cahyani
Kamis, 12 Oktober 2017 16:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -President Director at PT Express Transindo Utama Tbk Benny Setiawan memberikan tanggapannya terkait Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 mengenai pengaturan taksi online yang akan direvisi. Poin yang akan direvisi di peraturan tersebut, yakni pembatasan trayek, penetapan tarif, dan pembatasan jumlah armada yang beroperasi di satu tempat.
“Baik aturan batasan bawah dan atas untuk tarif, perizinan dan badan hukum semua penting karena melindungi kepentingan banyak pihak,” ujarnya saat dihubungi Tempo, Kamis, 12 Oktober 2017.
Ia menjelaskan batasan tarif yang akan diatur di dalam Permen Perhubungan tersebut penting untuk menjaga jaringan agar tidak terjadi iklim kompetisi yang tidak sehat. Ia menyebut dengan dilakukannya pemerataan tarif, maka praktik predatory pricing (menjual produk dengan harga yang sangat rendah untuk menyingkirkan pesaing) yang berpotensi merugikan pengemudi bisa dihindari.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Permen Perhubungan sekaligus menjadi regulator taksi online yang memiliki kekuatan hukum. Hal tersebut menurutnya penting untuk angkutan umum seperti taksi online.
“Angkutan umum (Taksi Online) itu menyangkut pelayanan kepada masyarakat. Pertanggungjawaban harus jelas sehingga masyarakat tidak dirugikan,” ujarnya.
Terkait apakah pihak Uber sudah mengajak pihak Taksi Express untuk berdiskusi terkait aturan tersebut, Benny mengatakan untuk mengkonfirmasi hal tersebut secara langsung kepada manajemen Uber.
Namun demikian, Benny menjelaskan ke depannya Permen Perhubungan tersebut akan mendapat banyak masukan baik melalui forum resmi atau tidak. Terlebih Direktur Angkutan dan Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat, Cucu Mulyana, pada Senin kemarin mengatakan pihaknya akan mengajak para pihak yang terlibat untuk bermusyawarah terkait revisi aturan tersebut.
Selain mendapatkan tanggapan dari pihak penyedia jasa, Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 juga mendapatkan reaksi yang beragam dari masyarakat. Muhammad Habibie Ibnu Halim salah seorang pengguna jasa taksi online, mengaku merasa keberatan dengan beberapa poin di peraturan tersebut.
Ia mengatakan jika jumlah armada taksi online dibatasi, maka akan semakin sulit baginya mendapatkan taksi online. “Biasanya menunggu 20 menit. Kalau jumlah armada dibatasi, bisa makin lama menunggunya,” ujarnya saat dihubungi Tempo. Ia mengaku biasa menggunakan layanan taksi online untuk kebutuhan sehari-hari dengan frekuensi penggunaan 4–5 kali per minggu.
Namun terkait pemerataan tarif, ia menyampaikan tidak merasa keberatan selama layanan tersebut mudah dipesan dan menjamin keamanan penggunanya.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sedang merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online. Draft revisi terdiri dari 14 pasal yang dicabut oleh Mahkamah Agung. Revisi tersebut terkait wilayah operasi taksi online, pemerataan tarif, dan pembatasan jumlah armada yang beroperasi.
M JULNIS FIRMANSYAH