Aturan Pajak E-Commerce Dipastikan Terbit Pekan Depan

Jumat, 6 Oktober 2017 12:38 WIB

Ilustrasi belanja online. Vimeo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan aturan pengenaan pajak bagi pelaku e-commerce di Indonesia. Direktur Jenderal Pajak (DJP) Ken Dwijugiasteadi memastikan aturan itu terbit pekan depan. "Iya (terbit pekan depan)," kata Ken di kantornya, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2017.

Ken mengatakan salah satu poin yang diatur dalam beleid itu adalah obyek pajak. Dia menuturkan setiap pelaku e-commerce akan dikenakan pajak penghasilan jika menerima pendapatan lebih tinggi daripada batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Mereka juga akan dikenakan pajak pertambahan nilai jika barang yang dijual termasuk barang terkena pajak.

Baca: Beli Emas Batangan Antam Kini Kena Pajak Penghasilan

Ken masih enggan membocorkan besaran pajak yang harus dibayarkan. "Masih dibahas," tuturnya.

Terkait dengan pemungut pajak, Ken menegaskan, DJP tidak akan memungut pajak. Tugas tersebut akan diserahkan kepada pihak ketiga. Selain memungut pajak, pihak ketiga akan melaporkannya.

Menurut Ken, pihak ketiga itu adalah perusahaan penyedia platform untuk e-commerce. "Misalnya, kamu punya perusahaan, platform untuk apa gitu. Lalu ada usaha yang masuk ke situ, maka kamu bagian yang mungut pajak, kamu yang nyetor," ujarnya.

Ken mengatakan skema pajak ini mengandalkan kesadaran wajib pajak alias self-assessment. Wajib pajak akan menghitung dan melaporkan pembayaran pajaknya sendiri.

Pemerintah tengah gencar menarik pajak dari subyek pajak yang mengambil keuntungan dari Internet. Pemerintah menilai setiap keuntungan pasti dikenakan pajak penghasilan. Direktorat Jenderal Pajak memperkirakan potensi penerimaan pajak dari kegiatan tersebut bisa mencapai US$ 1,2 miliar atau setara dengan Rp 15,6 triliun.

Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas E-Commerce. Ada empat model bisnis Internet yang akan dikenai pajak berdasarkan surat itu, yaitu marketplace, classified ads, daily deal, dan peretail online.

Marketplace adalah situs yang menyediakan jasa bagi pedagang menjual barang dan jasa dagangan lewat Internet. Classified ads merupakan situs untuk memajang konten (teks, grafik, dan video) iklan. Sedangkan daily deals adalah situs kegiatan usaha atau jual-beli dengan voucher sebagai sarana pembayaran.

Peretail online yang dimaksud adalah pedagang yang memanfaatkan Internet untuk menjual barangnya. Selain mereka, buzzer dan selebritas Instagram (selebgram) juga akan dikenakan aturan pajak e-commerce. Namun tarifnya dinyatakan akan berbeda dengan tarif pajak penghasilan yang selama ini diterapkan.

PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

5 Tips Agar Tidak Tertipu AI Saat Belanja Online

1 hari lalu

5 Tips Agar Tidak Tertipu AI Saat Belanja Online

Pakar Komunikasi Digital bagikan tips agar masyarakat tidak tertipu oleh konten rekayasa teknologi artificial intelligence (AI) saat belanja online

Baca Selengkapnya

Ketua MPR Terima Aspirasi APLI tentang Direct Selling di Lokapasar

2 hari lalu

Ketua MPR Terima Aspirasi APLI tentang Direct Selling di Lokapasar

Bamsoet berpendapat keberpihakan terhadap pelaku industri direct selling sangat penting. Ekosistem ini mampu membuka lapangan lebih dari delapan juta tenaga kerja sebagai distributor.

Baca Selengkapnya

Alasan Tokopedia Naikkan Biaya Layanan Merchant: Lebih Banyak Campaign untuk Jangkau Konsumen

3 hari lalu

Alasan Tokopedia Naikkan Biaya Layanan Merchant: Lebih Banyak Campaign untuk Jangkau Konsumen

Platform e-commerce Tokopedia membeberkan alasan menaikkan biaya layanan merchant pada 1 Mei 2024 mendatang

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

4 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

5 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

5 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Cara Daftar Shopee Video Top Creator untuk Pemula yang Mudah

10 hari lalu

Cara Daftar Shopee Video Top Creator untuk Pemula yang Mudah

Sebagai pengguna Shopee, Anda bisa mendaftar Shopee Video Top Kreator dengan cara berikut ini. Ketahui juga beberapa persyaratannya berikut.

Baca Selengkapnya

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

18 hari lalu

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.

Baca Selengkapnya

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

19 hari lalu

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.

Baca Selengkapnya

Soal Dugaan Monopoli Data Lokal di Balik Kongsi TikTok dan GOTO, Ini Respons Bos Tokopedia

25 hari lalu

Soal Dugaan Monopoli Data Lokal di Balik Kongsi TikTok dan GOTO, Ini Respons Bos Tokopedia

Setelah menonaktifkan personalisasi data, laman belanja di TikTok itu akan menampilkan produk-produk sesuai algoritma umum.

Baca Selengkapnya