Harga Tiket Kereta Batal Naik, PT KAI Diminta Cari Sumber Dana Lain
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Martha Warta
Kamis, 5 Oktober 2017 18:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan meminta PT Kereta Api Indonesia mencari sumber dana lain guna menutupi kekurangan subsidi tarif kereta api jarak jauh kelas ekonomi.
"Misalnya dengan sumber lain seperti sponsor," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kementerian Perhubungan Zulmafendi di kantornya, Kamis, 5 Oktober 2017. Alternatif lainnya, dengan memberlakukan subsidi silang dengan kereta nonekonomi.
Dia berharap PT KAI bisa mengelola sumber pendapatan sehingga tidak membebani masyarakat dan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). "Harapan kita jangan juga membebani keuangan PT KAI," ujarnya.
Hal itu terkait dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang memastikan tarif untuk 20 rute perjalanan kereta api ekonomi bersubsidi batal naik. "Tidak ada kenaikan," kata dia saat ditemui Tempo di Mall Central Park, Jakarta Barat. Semula penyesuaian tarif direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2018.
Pembatalan itu seiring dengan batal berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2016. "Tidak akan diterapkan," ujar Budi. Beleid itu mengatur tarif angkutan orang dengan kereta api pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik.
Kemarin, PT KAI juga telah membatalkan skema kenaikan harga tiket kereta ekonomi jarak sedang dan jauh bersubsidi, yang rencananya mulai berlaku 1 Januari 2018. Skema tarif baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2017 tentang tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik (PSO).
Direktur Utama PT KAI Edi Sukmoro mengatakan, meski aturan tarif belum diterapkan, pemerintah tetap menjalankan peraturan itu sebagai pengganti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2016 tentang aturan yang sama. "Sebenarnya aturan yang baru tetap diterapkan. Hanya, untuk tarif masih mengikuti yang lama," ucap Edi di Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017.
Pemerintah, ujar dia, akan menanggung selisih tarif baru dengan yang lama. Adapun untuk pembelian tiket dalam waktu 90 hari masih menggunakan tarif lama. "Kami juga belum bisa tentukan kapan penyesuaian tarif ini benar-benar diterapkan," ujarnya. "Mau pesan 1 Januari (2018), tarif masih tetap sama."
Edi menuturkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2017 sebenarnya mulai berlaku sejak 7 Juli 2017. Pemerintah, kata dia, telah mengumumkan kepada masyarakat bahwa harga tiket keberangkatan Juli-Desember masih menggunakan aturan lama. "Tapi bukan berarti memberlakukan aturan lama," katanya.
CAESAR AKBAR | IMAM HAMDI