Harga Tiket Kereta Batal Naik, PT KAI Diminta Cari Sumber Dana Lain

Reporter

Caesar Akbar

Editor

Martha Warta

Kamis, 5 Oktober 2017 18:52 WIB

Seorang calon penumpang menunjukan tiket kereta api yang telah diprint, di loket Stasiun Pasar Senen, Jakarta, 11 Mei 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan meminta PT Kereta Api Indonesia mencari sumber dana lain guna menutupi kekurangan subsidi tarif kereta api jarak jauh kelas ekonomi.

"Misalnya dengan sumber lain seperti sponsor," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kementerian Perhubungan Zulmafendi di kantornya, Kamis, 5 Oktober 2017. Alternatif lainnya, dengan memberlakukan subsidi silang dengan kereta nonekonomi.

Dia berharap PT KAI bisa mengelola sumber pendapatan sehingga tidak membebani masyarakat dan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). "Harapan kita jangan juga membebani keuangan PT KAI," ujarnya.

Hal itu terkait dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang memastikan tarif untuk 20 rute perjalanan kereta api ekonomi bersubsidi batal naik. "Tidak ada kenaikan," kata dia saat ditemui Tempo di Mall Central Park, Jakarta Barat. Semula penyesuaian tarif direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2018.

Pembatalan itu seiring dengan batal berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2016. "Tidak akan diterapkan," ujar Budi. Beleid itu mengatur tarif angkutan orang dengan kereta api pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik.

Advertising
Advertising

Kemarin, PT KAI juga telah membatalkan skema kenaikan harga tiket kereta ekonomi jarak sedang dan jauh bersubsidi, yang rencananya mulai berlaku 1 Januari 2018. Skema tarif baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2017 tentang tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik (PSO).

Direktur Utama PT KAI Edi Sukmoro mengatakan, meski aturan tarif belum diterapkan, pemerintah tetap menjalankan peraturan itu sebagai pengganti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2016 tentang aturan yang sama. "Sebenarnya aturan yang baru tetap diterapkan. Hanya, untuk tarif masih mengikuti yang lama," ucap Edi di Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017.

Pemerintah, ujar dia, akan menanggung selisih tarif baru dengan yang lama. Adapun untuk pembelian tiket dalam waktu 90 hari masih menggunakan tarif lama. "Kami juga belum bisa tentukan kapan penyesuaian tarif ini benar-benar diterapkan," ujarnya. "Mau pesan 1 Januari (2018), tarif masih tetap sama."

Edi menuturkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2017 sebenarnya mulai berlaku sejak 7 Juli 2017. Pemerintah, kata dia, telah mengumumkan kepada masyarakat bahwa harga tiket keberangkatan Juli-Desember masih menggunakan aturan lama. "Tapi bukan berarti memberlakukan aturan lama," katanya.

CAESAR AKBAR | IMAM HAMDI

Berita terkait

43 Tahun PT Inka, Berikut Profil Perusahaan BUMN Manufaktur Kereta Api

1 hari lalu

43 Tahun PT Inka, Berikut Profil Perusahaan BUMN Manufaktur Kereta Api

PT Inka tahun ini memasuki usia ke-43. Perusahaan persero ini memproduksi manufaktur untuk perkeretaapian, produknya telah menyebar ke mancanegara.

Baca Selengkapnya

Menilik Pemandangan Danau Superior dengan Kereta Api Duluth Zephyr

1 hari lalu

Menilik Pemandangan Danau Superior dengan Kereta Api Duluth Zephyr

Selama perjalanan kereta api 75 menit wisatawan akan dimanjakan pemandangan kota dan Danau Superior

Baca Selengkapnya

BPH Migas Minta PT KAI Optimalkan Pemanfaatan BBM Bersubsidi

3 hari lalu

BPH Migas Minta PT KAI Optimalkan Pemanfaatan BBM Bersubsidi

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas mendorong PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) memaksimalkan pemanfaatan BBM bersubsidi.

Baca Selengkapnya

Pelanggan Kereta Api Daop 9 Jember Meningkat Tujuh Persen Selama Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

5 hari lalu

Pelanggan Kereta Api Daop 9 Jember Meningkat Tujuh Persen Selama Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Tingginya animo masyarakat menggunakan kereta api selama libur panjang kali ini, tak lepas dari kepastian jadwal dan tingkat ketepatan waktu perjalana

Baca Selengkapnya

Usai Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, PT KAI Tambah Armada Hadapi Libur Waisak

6 hari lalu

Usai Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, PT KAI Tambah Armada Hadapi Libur Waisak

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat 854.728 penumpang selama libur panjang Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama periode 8 sampai 12 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Jadwal KRL Jogja-Solo 13-18 Mei 2024 untuk Keberangkatan Paling Pagi hingga Malam

6 hari lalu

Jadwal KRL Jogja-Solo 13-18 Mei 2024 untuk Keberangkatan Paling Pagi hingga Malam

Berikut ini jadwal KRL Jogja-Solo untuk tanggal 13-18 Mei 2024 lengkap dengan keberangkatan paling pagi hingga paling malam.

Baca Selengkapnya

Antisipasi Lonjakan Penumpang, Operasional Tambahan KA Manahan Diperpanjang sampai Akhir Bulan Ini

6 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Penumpang, Operasional Tambahan KA Manahan Diperpanjang sampai Akhir Bulan Ini

KAI Daerah Operasional (Daop) 6 Yogyakarta memperpanjang operasional tambahan KA Manahan hingga 31 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Penumpang Kereta Api di Libur Panjang Naik 2 Kali Lipat, 93 Ribu Orang Berangkat dari Jakarta

8 hari lalu

Penumpang Kereta Api di Libur Panjang Naik 2 Kali Lipat, 93 Ribu Orang Berangkat dari Jakarta

KAI mencatat jumlah penumpang selama periode libur panjang pada 9 hingga 12 Mei 2024 meningkat dua kali lipat dibandingkan rata-rata penumpang saat hari biasa.

Baca Selengkapnya

Spanyol dan Maroko Berencana Bangun Jalur Kereta Api Bawah Selat Gibraltar

9 hari lalu

Spanyol dan Maroko Berencana Bangun Jalur Kereta Api Bawah Selat Gibraltar

Proyek pembangunan jalur kereta api dimulai dengan menghidupkan kembali rencana terowongan bawah laut antara Spanyol dan Maroko

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Minibus yang Tertabrak Kereta Api

9 hari lalu

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Minibus yang Tertabrak Kereta Api

Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Kereta Api (KA) Pandalungan dengan sebuah minibus, di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Selengkapnya