Allianz Life Bakal Dampingi Bekas Pimpinannya Jalani Proses Hukum
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Martha Warta
Selasa, 3 Oktober 2017 07:53 WIB
TEMPO.Co, Jakarta - PT Asuransi Allianz Life Indonesia menyatakan akan tetap mendampingi kedua bekas eksekutifnya, Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah dalam menjalani proses hukum.
"Kami juga telah memberikan bantuan hukum kepada mereka," kata Kepala Bidang Komunikasi Allianz Adrian Dosiwoda dalam keterangan tertulis, Senin, 2 Oktober 2017.
Adrian mengatakan akan terus bekerja sama dengan OJK dan instansi terkait lainnya dalam proses hukum yang menjerat bekas pimpinannya.
Terhadap semua permohonan klaim, kata dia, Allianz Life selalu mencoba mendapatkan informasi yang diperlukan untuk membuat keputusan mengenai keabsahan sebuah klaim.
Menurut dia, penelusuran yang teliti bertujuan untuk memvalidasi proses klaim serta melindungi kepentingan lebih dari tujuh juta tertanggung yang dilayani Allianz Life di Indonesia. "Kami menghargai hak tertanggung dan mendukung mereka untuk mendapatkan informasi yang diperlukan," ujar Adrian.
Mengenai kasus peninjauan ulang klaim yang diajukan oleh pengacara Alvin Lim, dia mengatakan pihaknya menemukan adanya pola klaim yang tidak wajar yang diajukan dalam jangka waktu yang relatif pendek. Dengan alasan itu perusahaan asuransi meminta klarifikasi lebih lanjut dalam bentuk fotokopi rekam medis tertanggung.
Adrian berujar langkah itu dibutuhkan dalam proses klarifikasi klaim. "Sebagai perusahaan asuransi terdepan di Indonesia, Allianz Life selalu bertindak dan tunduk pada peraturan perundangan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia, serta best practice yang dikedepankan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI)," kata dia.
Bekas Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling, dan mantan Manager Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah, telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana di bidang perlindungan konsumen. Kasus yang menjerat bekas petinggi perusahaan asuransi tersebut bermula dari laporan dua nasabah Allianz yang merasa kecewa, Ifranius Algadri, 23 tahun, dan Indah Goena Nanda, 37 tahun, ke Polda Metro Jaya pada April 2017.
Kuasa hukum pelapor, Alvin Lim, menuturkan kliennya mengadukan penolakan klaim yang diduga melanggar pidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Alvin menjelaskan, klaim kedua kliennya ditolak karena ada surat klarifikasi Allianz yang meminta nasabah memberikan catatan medis lengkap rumah sakit yang dilegalisasi. Padahal, kata dia, permintaan catatan medis melanggar hukum lantaran syarat surat klarifikasi tidak tercantum dalam ketentuan buku polis.
Menurut Alvin, Allianz tidak memperlihatkan itikad baik terhadap nasabahnya dalam perlindungan konsumen. Bahkan, Alvin berujar, modus tersebut rupanya sudah dijalankan perusahaan selama dua tahun dan telah menelan sejumlah korban.
CAESAR AKBAR | FRISKI RIANA