Korban Allianz Life Bertambah, Pengacara Bentuk Posko Pengaduan

Kamis, 28 September 2017 15:13 WIB

(Ke dua dari kanan) Alvin Lim, kuasa hukum Ifranius Algadri (kanan) dan Indah Goena Nanda (kiri) yang melaporkan mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling, atas dugaan tindak pidana perlindungan konsumen, di Polda Metro

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum korban PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Alvin Lim, mengatakan, setelah merebaknya pemberitaan di media, ada empat orang lagi yang mengaku mengalami hal serupa. Mereka juga berencana mengajukan tuntutan terhadap perusahaan asuransi itu. "Saat ini totalnya sudah 15 orang," ujarnya kepada Tempo, Kamis, 28 September 2017.

Saat ini mereka telah membentuk posko dan sedang mengumpulkan barang bukti untuk melakukan pelaporan. Barang bukti yang sedang dikumpulkan berupa buku polis asli, bukti penolakan, bukti somasi, bukti pembayaran premi, serta bukti pengiriman dokumen klaim dan korespondensi ke Allianz.

Dari semua korban yang melapor, kata Alvin, baru tiga yang berhasil mengumpulkan bukti secara lengkap, sedangkan sisanya masih berproses. Selain mengumpulkan barang bukti, mereka sedang menyiapkan surat petisi untuk meminta penahanan para tersangka.

Alvin menyatakan para korban yang datang ke posko melaporkan permasalahan penolakan klaim yang dilakukan perusahaan asuransi itu. "Bahkan ada yang mengadu soal satu orang dari Lampung yang ditolak hingga meninggal dunia."

Bekas Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling, dan mantan Manager Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah, telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana di bidang perlindungan konsumen. Kasus yang menjerat bekas petinggi perusahaan asuransi tersebut bermula dari laporan polisi dua nasabah Allianz yang merasa kecewa, Ifranius Algadri, 23 tahun, dan Indah Goena Nanda, 37 tahun, ke Polda Metro Jaya pada April 2017.

Kuasa hukum pelapor, Alvin Lim, menuturkan kliennya mengadukan penolakan klaim yang diduga melanggar pidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Alvin menjelaskan, klaim kedua kliennya ditolak karena ada surat klarifikasi Allianz yang meminta nasabah memberikan catatan medis lengkap rumah sakit yang dilegalisasi. Padahal, kata dia, permintaan catatan medis melanggar hukum lantaran syarat surat klarifikasi tidak tercantum dalam ketentuan buku polis.

Menurut Alvin, pihak Allianz tidak memperlihatkan iktikad baik terhadap nasabahnya dalam perlindungan konsumen. Bahkan, Alvin berujar, modus tersebut rupanya sudah dijalankan perusahaan selama dua tahun dan telah menelan sejumlah korban.

CAESAR AKBAR | FRISKI RIANA

Berita terkait

Mengenal Asuransi Syariah dan Perbedaannya dengan Asuransi Konvensional

6 November 2023

Mengenal Asuransi Syariah dan Perbedaannya dengan Asuransi Konvensional

Asuransi syariah adalah salah satu bentuk perlindungan keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam. Berikut perbedaannya dengan asuransi konvensional.

Baca Selengkapnya

Program Penjaminan Polis, LPS: Perusahaan Harus Menertibkan Praktik Asuransinya

3 Juli 2023

Program Penjaminan Polis, LPS: Perusahaan Harus Menertibkan Praktik Asuransinya

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memiliki program penjaminan polis yang berlaku lima tahun mendatang atau 2028 sesuai amanat UU PPSK.

Baca Selengkapnya

Siapkan Program Penjaminan Polis, LPS: Tiga Tahun Lagi Sudah Diimplementasikan

28 Februari 2023

Siapkan Program Penjaminan Polis, LPS: Tiga Tahun Lagi Sudah Diimplementasikan

LPS terus mempersiapkan program penjaminan polis (PPP) agar dapat direalisasikan paling cepat tiga tahun dari sekarang.

Baca Selengkapnya

OJK Beberkan Perkembangan Penyelesaian Kasus Asuransi Bumiputera, Manfaat Polis Turun?

3 Februari 2023

OJK Beberkan Perkembangan Penyelesaian Kasus Asuransi Bumiputera, Manfaat Polis Turun?

OJK blak-blakan menjelaskan perkembangan terakhir soal penanganan masalah di Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Seperti apa penjelasannya?

Baca Selengkapnya

Klasifikasi Bisnis Asuransi, Apa Saja?

15 Oktober 2022

Klasifikasi Bisnis Asuransi, Apa Saja?

Ada beragam bisnis asuransi. Klasifikasi ditinjau berdasarkan pengelolaan dana, tujuan operasional, dan jenis asuransi

Baca Selengkapnya

Bagaimana Cara Kerja Bisnis Asuransi?

15 Oktober 2022

Bagaimana Cara Kerja Bisnis Asuransi?

Perusahaan atau perorangan biasanya menggunakan jasa asuransi untuk berjaga-jaga terhadap risiko

Baca Selengkapnya

Garap Sektor Asuransi Digital, Bank Aladin Gaet Insurtech ZA Tech

7 April 2022

Garap Sektor Asuransi Digital, Bank Aladin Gaet Insurtech ZA Tech

Bank Aladin berkolaborasi dengan penyedia teknologi asuransi insurtech terkemuka di Asia ZA Tech Global

Baca Selengkapnya

Pentingnya Perlindungan Asuransi Bagi Pelaku UMKM

30 November 2021

Pentingnya Perlindungan Asuransi Bagi Pelaku UMKM

Pilar proteksi sangat penting karena akan selalu ada risiko terhadap kelangsungan usaha.

Baca Selengkapnya

Proteksi Pilar Penting Majukan UMKM

7 Mei 2021

Proteksi Pilar Penting Majukan UMKM

Dengan proteksi dari asuransi, pelaku UMKM yang terkena risiko, misanya kebakaran, atau bencana alam bisa lebih cepat melakukan recovery.

Baca Selengkapnya

HUT ke-32, BRI Insurance Persembahkan Tahun Insurtech

30 April 2021

HUT ke-32, BRI Insurance Persembahkan Tahun Insurtech

Salah satu fitur BRINS Mobile memberikan kemudahan dalam mengakses, dan memilih perlindungan sesuai keinginan (customized) berdasarkan jangka waktu dan pertanggungan.

Baca Selengkapnya