TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih menanti proses penyidikan yang berjalan di kepolisian soal pengaduan dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) perlindungan konsumen yang melibatkan mantan petinggi PT Asuransi Allianz Life Indonesia kepada pemegang polisnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Riswinandi, mengatakan pihaknya belum dapat memberikan pendapat lebih jauh tentang kasus tersebut. “Prosesnya kan ada pengaduan ke penegak hukum, dan sedang berproses di sana. Posisi kami menunggu, tentu berkoordinasi hasilnya gimana,” kata Riswinandi ketika ditemui di sela-sela rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Rabu, 27 September 2017.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran, dia mengungkapkan ada berbagai sanksi yang dapat dikenakan kepada perusahaan terkait. Menurutnya, pengenaan sanksi tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. “Pengaduannya kan ke kepolisian, makanya kami tunggu lengkap ceritanya baru bisa ambil tindakan. Sekarang belum bisa kasih tindakan,” ujarnya.
Baca: Mantan Bos Allianz Tersangka, Manajemen Hormati Proses Hukum
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wesling, dan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesi, Yuliana Firmansyah, sebagai tersangka dugaan mempersulit proses pencairan klaim nasabah.
Menanggapi hal tersebut, PT Asuransi Allianz Life Indonesia telah menyampaikan pernyataan resmi. Dalam Keterangan tertulisnya pada Senin, 25 September 2017, manajemen Allianz Life Indonesia menyebutkan kabar tersebut menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan serta sedikit banyak mempengaruhi kegiatan penjualan kepada calon nasabah.
Oleh karenanya, pihak Allianz menegaskan bahwa jajaran pimpinan perusahaan memberi perhatian serius terhadap kasus tersebut dan sepakat untuk mempercayakan dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Allianz juga menekankan sangat menghormati hak nasabahnya dan secara bersamaan memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga kepercayaan nasabah.