Apindo Sebut Lelang Gula Rafinasi Cacat Administrasi
Reporter
Dewi Rina Cahyani
Editor
Dewi Rina Cahyani
Rabu, 27 September 2017 15:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Asosiasi Pengusaha Indonesia menilai Kementerian Perdagangan melakukan maladministrasi dalam menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 16 tahun 2017 tentang perdagangan gula rafinasi kristal (GRK) melalui pasar lelang. Berdasarkan Undang-undang Perdagangan, ketentuan mengenai penataan, pembinaan dan pengembangan pasar lelang komoditas diatur dengan peraturan presiden, bukan menteri.
"Telah melanggar salah satu pasal. Kalau melanggar itu seharusnya bisa dibatalkan demi hukum," kata Ketua Apindo Bidang Kebijakan Publik Danang Girindrawardana di Jakarta, Rabu, 27 September 2017.
Apindo menyambut baik rencana pemerintah menunda lelang gula rafinasi kristal. Namun penundaan tersebut juga masih mengganjal karena proses yang belum selesai di tingkat Menteri Perdagangan. "Kami ingin dibatalkan," ucapnya.
Danang mengatakan peraturan lelang gula rafinasi kristal tidak dirumuskan secara akurat oleh pemerintah. Apalagi salah satu poin di peraturan tersebut disampaikan ingin membantu industri kecil dan menengah, serta usaha keci dan menengah.
"Pemerintah saja tidak punya angka yang akurat berapa banyak IKM dan UKM," ucapnya. "Angkanya disebutkan 740-750 ribu, akurasinya masih jauh dari kaidah akademis."
Selain itu, ketidakakuratan juga terjadi mengenai masalah rembesan gula yang mencapai 100-300 ribu ton per tahun. Kedua, selisih antara pelaku usaha dan rembesan gula tersebut cukup jauh. "Kalau data menggunakan asumsi makro maka sulit. Makanya (aturan lelang GRK) banyak ditentang," ucapnya.
Lebih lanjut ia menuturkan Peraturan Menteri Perdagangan itu memperlihatkan buruknya koordinasi antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perekonomian dalam membuat regulasi. Soalnya aturan perdagangan semestinya ada di tangan Presiden.
"Ini memperlihatkan jajaran Menteri Perdagangan belum memahami misi presiden dalam membangun iklim investasi," ujarnya.
Ekonom Faisal Basri melihat Kementerian Perdagangan memanfaatkan celah kekosongan dalam membuat aturan lelang gula rafinasi tersebut. Soalnya, hingga saat ini belum ada peraturan presiden untuk reguasi tersebut.
"Kewenangan ada di Presiden. Bukan Keputusan Menteri atau SK menteri untuk pasar lelang komoditas seperti gula, ujarnya. "Gula penting. Maka langsung peraturan presiden, karena pasar tidak boleh diobok-obok siapa pun."
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita telah menerbitkan Peraturan Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, yang dimulai pada 1 Oktober. Kementerian menunjuk PT Pusat Komoditas Jakarta (PKJ), perusahaan swasta yang diduga kuat terafiliasi dengan kelompok Artha Graha, sebagai penyelenggara lelang.
Pekan lalu, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2017 belum kuat karena tidak memiliki payung hukum berupa peraturan presiden sebelum pengaturan lelang gula rafinasi kristal diberlakukan. Lelang gula rafinasi akhirnya ditunda hingga 8 Januari 2018.
IMAM HAMDI