Apindo Sebut Lelang Gula Rafinasi Cacat Administrasi

Rabu, 27 September 2017 15:49 WIB

Satuan Tugas Ketahanan Pangan Sulawesi Selatan memeriksa garis polisi yang terpasang di tumpukan gula rafinasi ilegal milik UD Benteng Baru, Makassar, Sulawesi Selatan, 22 Mei 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta -Asosiasi Pengusaha Indonesia menilai Kementerian Perdagangan melakukan maladministrasi dalam menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 16 tahun 2017 tentang perdagangan gula rafinasi kristal (GRK) melalui pasar lelang. Berdasarkan Undang-undang Perdagangan, ketentuan mengenai penataan, pembinaan dan pengembangan pasar lelang komoditas diatur dengan peraturan presiden, bukan menteri.

"Telah melanggar salah satu pasal. Kalau melanggar itu seharusnya bisa dibatalkan demi hukum," kata Ketua Apindo Bidang Kebijakan Publik Danang Girindrawardana di Jakarta, Rabu, 27 September 2017.

Apindo menyambut baik rencana pemerintah menunda lelang gula rafinasi kristal. Namun penundaan tersebut juga masih mengganjal karena proses yang belum selesai di tingkat Menteri Perdagangan. "Kami ingin dibatalkan," ucapnya.

Danang mengatakan peraturan lelang gula rafinasi kristal tidak dirumuskan secara akurat oleh pemerintah. Apalagi salah satu poin di peraturan tersebut disampaikan ingin membantu industri kecil dan menengah, serta usaha keci dan menengah.

"Pemerintah saja tidak punya angka yang akurat berapa banyak IKM dan UKM," ucapnya. "Angkanya disebutkan 740-750 ribu, akurasinya masih jauh dari kaidah akademis."

Advertising
Advertising

Selain itu, ketidakakuratan juga terjadi mengenai masalah rembesan gula yang mencapai 100-300 ribu ton per tahun. Kedua, selisih antara pelaku usaha dan rembesan gula tersebut cukup jauh. "Kalau data menggunakan asumsi makro maka sulit. Makanya (aturan lelang GRK) banyak ditentang," ucapnya.

Lebih lanjut ia menuturkan Peraturan Menteri Perdagangan itu memperlihatkan buruknya koordinasi antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perekonomian dalam membuat regulasi. Soalnya aturan perdagangan semestinya ada di tangan Presiden.

"Ini memperlihatkan jajaran Menteri Perdagangan belum memahami misi presiden dalam membangun iklim investasi," ujarnya.

Ekonom Faisal Basri melihat Kementerian Perdagangan memanfaatkan celah kekosongan dalam membuat aturan lelang gula rafinasi tersebut. Soalnya, hingga saat ini belum ada peraturan presiden untuk reguasi tersebut.

"Kewenangan ada di Presiden. Bukan Keputusan Menteri atau SK menteri untuk pasar lelang komoditas seperti gula, ujarnya. "Gula penting. Maka langsung peraturan presiden, karena pasar tidak boleh diobok-obok siapa pun."

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita telah menerbitkan Peraturan Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, yang dimulai pada 1 Oktober. Kementerian menunjuk PT Pusat Komoditas Jakarta (PKJ), perusahaan swasta yang diduga kuat terafiliasi dengan kelompok Artha Graha, sebagai penyelenggara lelang.

Pekan lalu, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2017 belum kuat karena tidak memiliki payung hukum berupa peraturan presiden sebelum pengaturan lelang gula rafinasi kristal diberlakukan. Lelang gula rafinasi akhirnya ditunda hingga 8 Januari 2018.

IMAM HAMDI

Berita terkait

Pedagang Keluhkan Stok Gula Pasir di Pasar

2 hari lalu

Pedagang Keluhkan Stok Gula Pasir di Pasar

Stok gula pasir berkurang di pasar dan supermarket.

Baca Selengkapnya

PT Pabrik Gula Rajawali II di Cirebon Mulai Giling Tebu Pertengahan Mei 2024

4 hari lalu

PT Pabrik Gula Rajawali II di Cirebon Mulai Giling Tebu Pertengahan Mei 2024

Sekretaris Perusahaan PT Pabrik Gula Rajawali II, Karpo B. Nursi, menyatakan pihaknya menargetkan proses penggilingan dimulai pada bulan Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Harga Komoditas Pangan 15 Januari, Cabai hingga Minyak Goreng Kompak Turun

15 Januari 2024

Harga Komoditas Pangan 15 Januari, Cabai hingga Minyak Goreng Kompak Turun

Pantauan harga komoditas pangan per 15 Januari 2024, setelah momen Nataru, beberapa komoditas kompak turun.

Baca Selengkapnya

Bulog: Stok Gula Pasir di Tangerang Krisis Jelang Tahun Baru

26 Desember 2023

Bulog: Stok Gula Pasir di Tangerang Krisis Jelang Tahun Baru

Bulog menyatakan ketersedian gula pasir di Tangerang krisis jelang tahun baru 2024

Baca Selengkapnya

Bapanas Naikan HET Gula, Ini Tanggapan Pengamat

11 November 2023

Bapanas Naikan HET Gula, Ini Tanggapan Pengamat

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyesuaikan harga gula konsumsi di tingkat konsumen sebesar Rp 16.000 per kilogram untuk wilayah Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya

Harga Gula Melampaui HET, Pedagang dan Pembeli Mengeluh

10 November 2023

Harga Gula Melampaui HET, Pedagang dan Pembeli Mengeluh

Harga gula terus merangkak naik. Para pedagang dan pembeli mengeluh.

Baca Selengkapnya

Kepala Bapanas Beberkan Sebab Harga Gula Melonjak, dari Kenaikan HPP, Keseimbangan Ekosistem hingga..

7 Oktober 2023

Kepala Bapanas Beberkan Sebab Harga Gula Melonjak, dari Kenaikan HPP, Keseimbangan Ekosistem hingga..

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi bicara soal kenaikan harga gula pasir belakangan ini. Simak penjelasan lengkap pelaksana tugas Mentan itu di sini.

Baca Selengkapnya

Membuat Odading, Ini 2 Kreasi Resepnya

1 Oktober 2023

Membuat Odading, Ini 2 Kreasi Resepnya

Odading termasuk jenis makanan ringan yang mudah dibuat

Baca Selengkapnya

Penderita Diabetes Boleh Konsumsi Gula Pasir, Cek Syaratnya

30 September 2023

Penderita Diabetes Boleh Konsumsi Gula Pasir, Cek Syaratnya

Penderita diabetes masih boleh menambah gula pasir sebagai pemanis dengan takaran yang sesuai. Simak saran ahli diet.

Baca Selengkapnya

3 Cara Gampang Bikin Minuman Kopi ala Kafe di Rumah

29 September 2023

3 Cara Gampang Bikin Minuman Kopi ala Kafe di Rumah

Kopi menjadi salah satu minuman yang digemari banyak orang. Berikut resep cara bikin minuman kopi ala kafe di rumah.

Baca Selengkapnya