TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali menangkap kapal asing ilegal di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), Laut Cina Selatan, Natuna, Kepulauan Riau. Keempat kapal tersebut tertangkap tangan saat sedang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dokumen-dokumen perizinan kegiatan penangkapan ikan dari KKP.
"Mereka juga menggunakan alat tangkap yang dilarang, yakni pair trawl," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Asep Burhanudin, di Jakarta, pada Senin, 7 September 2015, melalui siaran pers yang diterima Tempo.
Kapal-kapal yang ditangkap, yaitu KG 93525 TS (GT 139, ABK 20 org); KG 91490 TS (GT 139, ABK 5 org Vietnam); KG 93877 TS (GT 139, ABK 4 org Vietnam) dan KG 93577 TS, (GT 139, ABK 22 org Vietnam). Semuanya ditangkap kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 001 pada hari Senin tanggal 7 September 2015 sekitar pukul 12.05 WIB.
Selanjutnya, Asep memaparkanKapal-kapal penangkap ikan tersebut sementara diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20 milyar. Seluruh ABK dan kapal Vietnam tersebut dikawal oleh KP Hiu Macan 001 ke Stasiun PSDKP Pontianak, untuk menjalani proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
URSULA FLORENE