Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri: "tax holiday" Awal Paket Kebijakan Lanjutan

Editor

Saroh mutaya

image-gnews
Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan (tengah) bersama Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro (kanan) berjalan menuju ruangan rapat sebelum memulai Rapat Paripurna di Senayan, Jakarta, 25 Agustus 2015. Pemerintah melalui Menteri Keuangan mengatakan, ke depan pemerintah sangat menyadari Indonesia masih menghadapi tantangan dalam peningkatan kualitas perencanaan dan pembangunan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan (tengah) bersama Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro (kanan) berjalan menuju ruangan rapat sebelum memulai Rapat Paripurna di Senayan, Jakarta, 25 Agustus 2015. Pemerintah melalui Menteri Keuangan mengatakan, ke depan pemerintah sangat menyadari Indonesia masih menghadapi tantangan dalam peningkatan kualitas perencanaan dan pembangunan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan penerbitan revisi peraturan mengenai insentif pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan (tax holiday) merupakan awal dari paket kebijakan lanjutan yang akan diterbitkan pemerintah.

"Anggap saja ini pemanasan untuk (penerbitan) paket yang lebih komprehensif," kata Menkeu di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2015.

Menkeu tidak menjelaskan secara detail paket kebijakan ekonomi baru yang akan dirumuskan oleh pemerintah. Namun, ia memastikan paket tersebut akan menjaga daya tahan serta daya beli masyarakat dalam kondisi ekonomi penuh gejolak seperti saat ini.

"Ini bukan hanya bicara insentif fiskal, karena nanti besar efeknya untuk ekonomi kita. Tidak hanya mencakup mendorong ekspor, namun bagaimana menjaga daya tahan dan daya beli masyarakat dalam kondisi yang tidak mudah ini," ujarnya.

Terkait "tax holiday", Menkeu mengharapkan insentif tersebut benar-benar memancing minat investor dalam industri pionir, agar Indonesia dapat mendorong industri pengolahan serta menciptakan nilai tambah dari suatu produk.

"Tujuan revisi ini untuk mendorong investasi, karena kita tidak bisa berlama-lama bergantung pada ekspor komoditas. Kita harus mulai mengembangkan produk manufaktur, apalagi dari sembilan industri yang masuk tax holiday, delapan diantaranya merupakan manufaktur," ujarnya.

Selain itu, Menkeu memastikan revisi peraturan "tax holiday" ini akan bersinergi dengan dua kebijakan lain yang telah diterbitkan pemerintah untuk mendorong pengembangan industri dalam negeri, diantaranya sektor pertambangan.

Kebijakan tersebut tercantum dalam PP 18 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2015 mengenai fasilitas "Tax Allowance" bagi kegiatan pengolahan dan pemurnian bijih tembaga, emas, perak, bijih besi, bijih thorium, bijih timah, bijih nikel dan bijih mineral lainnya yang tidak mengandung besi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian, PMK 132/PMK.010/2015 yang merupakan peraturan harmonisasi tarif Bea Masuk dengan menaikkan tarif bea masuk untuk produk tertentu, untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan menarik investasi serta mengurangi ketergantungan impor.

"Tax holiday bukan satu-satunya fasilitas, karena ada tax allowance, insentif ini yang untuk pembangunan smelter, pengolahan dan pemurnian agar produk kita punya daya saing. Kita juga melakukan harmonisasi tarif bea masuk untuk barang jadi, bukan barang baku," kata Mentei Keuangan.

Pemerintah baru menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 159/PMK.010/2015 tentang pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan sebagai insentif untuk pengembangan industri pionir.

Peraturan itu merupakan revisi dari PMK nomor 130/PMK.011/2011 dan PMK nomor 192/PMK.011/2014 yang salah satu poinnya adalah adanya penambahan jumlah industri pionir yang berhak mendapatkan insentif "tax holiday".

Industri pionir tersebut antara lain industri logam hulu, industri pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan yang menghasilkan mesin industri serta industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan dan perikanan.

Selain itu, industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi, industri transportasi kelautan, industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus serta infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Beberkan Alasan Belum Akan Tambah Insentif Mobil Listrik Tahun Ini

15 Februari 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat ditemui awak media, usai Peresmian Pembukaan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024, pada Kamis, 15 Februari 2024 di JIExpo Convention Center & Theater, Jakarta Utara. TEMPO/Adinda Jasmine
Jokowi Beberkan Alasan Belum Akan Tambah Insentif Mobil Listrik Tahun Ini

Presiden Jokowi menyebutkan, untuk sementara ini belum ada insentif lagi untuk mobil listrik di tahun 2024.


Airlangga Yakin Penjualan Mobil Listrik Tembus 200 Ribu Unit per Tahun Didorong 2 Faktor Ini

6 Februari 2024

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (ketiga kiri) dalam peluncuran mobil listrik Omoda E5 Chery Indonesia di Jakarta, Senin 5 Februari 2024. ANTARA/Pamela Sakina
Airlangga Yakin Penjualan Mobil Listrik Tembus 200 Ribu Unit per Tahun Didorong 2 Faktor Ini

Menteri Airlangga yakin penjualan mobil listrik di dalam negeri, baik mobil listrik murni maupun hybrid, bisa mencapai target 200.000 unit per tahun.


Airlangga Mau Kasih Diskon PPh untuk Pengusaha Hiburan, Ini Kata Kemenkeu

30 Januari 2024

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Airlangga Mau Kasih Diskon PPh untuk Pengusaha Hiburan, Ini Kata Kemenkeu

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berencana memberikan diskon PPh Badan untuk pengusaha hiburan. Kementerian Keuangan buka suara soal ini.


KPK Berencana Serahkan Penyelidikan OTT Sidoarjo Ke Polisi

29 Januari 2024

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Berencana Serahkan Penyelidikan OTT Sidoarjo Ke Polisi

KPK dikabarkan akan menyerahkan penyelidikan OTT di Sidoarjo ke polisi. Diduga untuk menutupi keterlibatan pejabat tertinggi


Pimpinan KPK Dikabarkan Terbelah saat Menetapkan Tersangka Utama OTT di Sidoarjo

29 Januari 2024

Pimpinan KPK Nawawi Pomolango, Johanis Tanak dan Alexander Marwata berfoto bersama dengan Band musik Padi Reborn Andi Fadly Arifuddin (vokal), Yoyo (drum), Rindra Risyanto Noor (bass), Piyu (lead gitar) dan Ari Tri Sosianto (rhytam gitar), seusai tampil memeriahkan acara penutupan puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2023 diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, di Istora Senayan Gelora Bung Karno, Jakarta, 13 Desember 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Pimpinan KPK Dikabarkan Terbelah saat Menetapkan Tersangka Utama OTT di Sidoarjo

KPK melakukan OTT di Sidoarjo dalam perkara pemotongan pembayaran insentif pajak. Bupati Ahmad Muhdlor Ali diduga terlibat


Penetapan Tersangka OTT KPK di Sidoarjo Diduga Mandek, Bupati Dikabarkan Lolos

29 Januari 2024

Salah satu ruangan BPPD Sidoarjo yang disegel KPK, Jumat, 26 Januari 2024. Foto: ANTARA/HO-Adi
Penetapan Tersangka OTT KPK di Sidoarjo Diduga Mandek, Bupati Dikabarkan Lolos

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo pada Jumat kemarin, tapi hingga Ahad tak kunjung mengumumkan tersangka


OTT KPK di Sidoarjo, Kantor Kabid Pajak Daerah Disegel

26 Januari 2024

Salah satu ruangan BPPD Sidoarjo yang disegel KPK, Jumat, 26 Januari 2024. Foto: ANTARA/HO-Adi
OTT KPK di Sidoarjo, Kantor Kabid Pajak Daerah Disegel

KPK menyegel beberapa ruangan di kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.


KPK Tangkap 10 Orang di Sidoarjo, Perkara Insentif Pajak dan Retribusi Daerah

26 Januari 2024

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Tangkap 10 Orang di Sidoarjo, Perkara Insentif Pajak dan Retribusi Daerah

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya melakukan OTT di Sidoarjo, Jawa Timur


Tarif Pajak Hiburan yang Tak Menghibur Industri

25 Januari 2024

Jakarta Naikkan Pajak Diskotek Cs Jadi 40%, Pajak Hiburan Lain 10%
Tarif Pajak Hiburan yang Tak Menghibur Industri

Pelaku usaha industri hiburan jenis diskotek hingga spa memprotes rencana kenaikan pajak hiburan hingga 40-75 persen. Pemerintah menjanjikan insentif


Pemerintah Beri Insentif Pajak Hiburan, Bagaimana Perhitungannya?

23 Januari 2024

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Pemerintah Beri Insentif Pajak Hiburan, Bagaimana Perhitungannya?

Pemberian insentif ini menjadi hasil dari permintaan langsung Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas mengenai pajak hiburan dalam UU HKPD.