TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel akhirnya mengomentari kasus penyuapan dan gratifikasi perizinan bongkar-muat barang di pelabuhan. Menurut Gobel, kasus tersebut juga sebagai momentum evaluasi di semua proses perizinan. "Di mana ada kelemahan, kita harus cepat perbaiki," katanya di Kementerian Perdagangan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Juli 2015.
Untuk meningkatkan pelayanan perizinan bongkar-muat barang, ucap Gobel, Kementerian Perdagangan sebenarnya sudah mengeluarkan peraturan menteri. Isinya, importir tidak boleh memuat barang sebelum dapat izin impor. "Kalau terbawa, mereka tidak boleh bongkar," ujarnya. "Jadi, pertama, harus punya izin lebih dahulu supaya tidak menciptakan lubang persoalan ini."
Menurut Gobel, permasalahan tersebut memang harus ditertibkan. Namun bukan hanya Kementerian Perdagangan yang menaati peraturan dalam proses perizinan bongkar-muat barang. PT Pelabuhan Indonesia, tutur Gobel, juga harus melakukan hal serupa. "Kementerian lain pun harus demikian," kata mantan bos PT Panasonic Gobel Indonesia itu.
Selasa lalu, Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya menggeledah ruang Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Kepolisian menyita uang senilai US$ 42 ribu (Rp 565,5 juta) dan Sin$ 4.000 (Rp 39,4 juta). Kepolisian juga sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu Kepala Subdirektorat Kementerian Perdagangan berinisial I; pegawai harian lepas, MU; dan perantara, N.
Kementerian Perdagangan pun telah membebastugaskan empat pejabatnya, salah satunya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan. Saat ini Partogi masih berstatus sebagai saksi. Posisinya kini digantikan Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih. "Saya menunjuk Pak Irjen untuk menjaga kelancaran pelayanan publik," ucap Gobel.
SINGGIH SOARES