TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Khusus Badan Reserse Kriminal, Brigadir Jenderal Yazid Fanani mengatakan polisi tak akan menggunakan hasil uji laboratorioum beras plastik versi Sucofindo.
Yazid menjelaskan, mekanismue pengambilan sampel dan pengujian laboratorium memiliki standar operasional prosedur berbeda. "Jadi kemarin itu yang mengambil bukan penyidik bukan Kementerian Perdagangan, tapi Pemda Bekasi," kata Yazid di kantor Kementerian Perdagangan, Jumat 22 Mei 2015.
Baca Juga:
Mengenai hasil uji beras plastik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dia mengatakan penyidik akan berkoordinasi dengan lembaga terkait. Saat ini kepolisian menunggu hasil penelitian uji BPOM atas sampel yang diambil sendiri. "Yang kami ambil sendiri kami perlakukan sebagai barang bukti," katanya.
Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo menghormati hasil uji Sucofindo yang telah meneliti beras plastik tersebut. Dia mengatakan Sucofindo melakukan uji beras plastik bukan atas inisiatif sendiri.
Menurut dia, pengujian beras plastik tersebut merupakan permintaan pemerintah Kota Bekasi. "Bukan duluan swasta. Karena pemerintah Bekasi juga bagian dari pemerintah," katanya.
Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel mengatakan sampai saat ini tidak ada laporan mengenai beras plastik kecuali temuan di Kota Bekasi. Gobel masih menelusuri beras plastik ini impor, selundupan atau beras lokal. Gobel beralasan masih banyak beras oplosan di dalam negeri.
Dia juga sedang mempelajari beras plastik ini impor ilegal atau diproduksi di dalam negeri. "Jadi ini harus kami telusuri bersama-sama. Supaya jelas selama ini Kementerian Perdagangan tidak pernah mengeluarkan izin impor apalagi dari Cina," katanya.
ALI HIDAYAT