TEMPO.CO, Jakarta - Dewi Septiani, 29 tahun, dituding menjadi orang yang menyebarkan temuan beras plastik. Dewi yang sehari-hari berjualan nasi uduk di Perumahan Mutiara Gading Timur, Bekasi, mengungkapkan kecurigaannya pada beras yang dia beli.
"Berasnya jadi aneh, rasanya kayak plastik, sintesisnya berasa," kata Dewi kepada Tempo, Selasa, 19 Mei 2015. Beras yang berasa plastik itu dibeli Dewi pada Minggu, 17 Mei 2015, seharga Rp 8.000 per liter.
Mulai dari pengakuan Dewi ini, publik jadi geger soal beras plastik. Pemerintah melakukan operasi untuk mengecek kualitas beras yang beredar di pasar. Sehari setelah memberikan keterangan itu, Dewi dibawa ke kantor polisi.
Dewi Septiani menjalani pemeriksaan di kantor Kepolisian Sektor Bantar Gebang, Kota Bekasi, selama lebih dari 9 jam. "Selasa kemarin (19 Mei 2015) dia (Dewi) diperiksa, Rabunya ibu Dewi mengadu ke kami," kata pengacara Dewi dari LBH Jakarta, Ahmad Hardi Firman, Jumat, 22 Mei 2015.
Saat itu, pengacara dari LBH Jakarta menerima pengaduan bahwa Dewi yang awalnya diperiksa untuk memberikan informasi perihal temuannya, kini mengalami intimidasi. "Dia ditakut-takutin," kata Firman.
Firman menjelaskan, intimidasi yang diterima Dewi berbentuk ancaman tuntutan balik jika kabar yang dia sebarkan tak terbukti. Sebab, kata dia, berita itu telah membuat resah warga di Indonesia. "Seharusnya polisi menyelidiki, kemudian membuktikan, bukan menakut-nakutin," ujar Firman.
Apalagi, kata dia, pada saat diperiksa selama 9 jam lebih, Dewi hanya seorang diri. Seusai mengadu, pihak LBH langsung melakukan pendampingan. "Mulai kemarin kami dampingi," kata Firman.
Menurut dia, sejak kasusnya diambil oleh polres, baru pertama kali kliennya dipanggil kemarin. "Dimintai keterangan seputar beras itu," kata dia. Firman menyayangkan penundaan penyelidikan, lantaran kepolisian menunggu bukti yang diteliti sendiri.
Padahal, bukti awal sudah ada dari hasil laboratorium milik Sucufindo. "Secara lisan klien kami dipanggil lagi Senin pekan depan," kata dia. "Kami menunggu surat panggilan resmi."
Juru bicara Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota, Ajun Komisaris Siswo, mengatakan pemeriksaan di Polsek Bantar Gebang hanya sebatas interogasi, sehingga tak dituangkan dalam berita acara. "Interogasi adalah hak polisi 1 x 24 jam," kata dia.
Ihwal intimidasi yang dialami oleh Dewi, Siswo berujar, pada prinsipnya kepolisian selalu melindungi. Namun, jika merasa diintimidasi, Dewi dipersilakan mengadu. "Mengadu ke mana saja tidak masalah, asalkan ada buktinya," katanya.
ADI WARSONO