TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bakal mengubah jangka waktu penyesuaian harga bahan bakar minyak bersubsidi pada November mendatang. Saat ini penetapan harga baru BBM bersubsidi dilakukan setiap bulan.
"Kami akan merevisi peraturan menteri, tapi setelah setahun berselang," ujar Menteri Energi Sudirman Said di kantornya, Jumat, 15 Mei 2015.
Waktu setahun dianggap Sudirman cukup untuk melihat grafik harga minyak dunia. Dari grafik tersebut, pemerintah tinggal menentukan jangka waktu penetapan harga BBM yang sesuai dengan kondisi masyarakat dan kurs rupiah.
Penyesuaian ini mempertimbangkan protes Dewan Perwakilan Rakyat yang menganggap waktu sebulan untuk penyesuaian harga terlalu cepat. Sebab, jika volatilitas harga minyak tinggi, harga BBM akan berubah drastis setiap sebulan.
Keadaan tersebut dianggap mengganggu perencanaan ekonomi masyarakat, khususnya dalam penggunaan bahan bakar. Asumsi-asumsi perhitungan BBM dalam aktivitas industri juga semakin jauh dari kepastian.
Usul penggantian jangka waktu yang mengemuka adalah tiga bulan dan enam bulan. Namun, menurut perhitungan Sudirman, jangka waktu enam bulan terlalu lama untuk penyesuaian harga minyak dunia.
Sudirman juga mengakui tren minyak dunia belakangan ini terus naik. Namun pemerintah masih belum mau menaikkan harga BBM mengingat daya beli masyarakat yang merosot.
Sampai saat ini, harga perolehan BBM (harga keekonomian) bersubsidi jika dibandingkan dengan harga jual masih minus. Selisih itu, menurut Sudirman, masih ditanggung PT Pertamina (Persero).
Sebaliknya, jika harga minyak dunia jatuh, Pertamina diperkenankan pemerintah mengambil jatah dari surplus perolehan harga. Mekanisme ini disebut kompensasi.
"Yang pasti, meski keadaan belakangan ini berat, fiskal negara tidak terkena," ujar Sudirman.
ROBBY IRFANY