TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan dia memberikan dukungan kepada mantan Direktur IM2, Indar Atmanto, untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). "Sebagai bagian dari proses hukum, saya mendukung upaya PK yang dilakukan Pak Indar," katanya dalam pesan pendek kepada Tempo, Selasa, 24 Maret 2015.
Wakil Presiden Jusuf Kalla juga mengatakan sudah semestinya Indar mengajukan PK. "Saya setuju Indar Atmanto mengajukan PK. Saya kira ini hanya masalah penafsiran hukum. Karena menurut menteri terkait, tidak ada ketentuan dan regulasi yang dilanggar oleh IM2 dan Indosat," kata JK.
Upaya hukum luar biasa Indar Atmanto terhadap kasus IM2 yang dinilai sarat kejanggalan ini mendapatkan dukungan dari banyak pihak. Dari pakar hukum, Menteri Kominfo dan pengambil kebijakan lainnya, anggota DPR, serta pelaku dan komunitas industri telekomunikasi—baik nasional maupun internasional seperti International Telecommunications Union (ITU), organisasi telekomunikasi yang bernaung di bawah PBB.
Menteri Kominfo bahkan telah menerbitkan dua surat yang menyatakan bahwa perjanjian kerja sama antara IM2 dan Indosat sudah sesuai peraturan perundangan dan tidak ada pelanggaran peraturan dalam kerja sama antara IM2 dan Indosat tersebut. Dari sisi regulasi, surat Menteri Kominfo ini jelas menyatakan bahwa yang dilakukan IM2 dan Indosat sesuai dengan aturan yang ada.
Indar menyampaikan permohonan PK terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No. 787/K/Pid.Sus/2014 Tanggal 10 Juli 2014. Selain dua putusan MA yang saling bertentangan, Indar juga mengajukan bukti baru atau novum. "Saya meyakini seharusnya sejak awal saya dibebaskan. Sekarang proses pembebasan saya diuji oleh proses PK ini," katanya.
URSULA FLORENE SONIA