TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah baru saja mengesahkan Undang-Undang Perindustrian Nomor 3 Tahun 2014 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984. Pergantian beleid ini diharapkan mampu membangkitkan industri dalam negeri karena di dalamnya pemerintah menjanjikan perbaikan penataan industri. Salah satunya, pemerintah berkewajiban membangun kawasan industri di daerah-daerah yang dianggap kurang potensial oleh swasta.
"Salah satu mandat dalam undang-undang ini adalah pemerintah harus menyediakan kawasan industri. Selama ini kan kawasan industri yang membangun swasta," kata Ansari Bukhari, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, saat menjadi pembicara dalam workshop "Kebangkitan Industri Barang Modal Dalam Negeri" di Jakarta, Kamis, 3 April 2014.
Selain itu, undang-undang ini memberikan mandat kepada pemerintah untuk mendirikan lembaga pembiayaan industri yang bunganya diharapkan lebih bisa kompetitif dibandingkan dengan bunga bank. (Baca juga: Kata Kalla tentang Minimnya Industri Barang Modal).
Namun perbaikan iklim industri yang dijanjikan dalam undang-undang ini, menurut Direktur Utama Bukaka Ahmad Kalla, susah untuk diwujudkan. "Meski undang-undangnya tiga kali lebih tebal dari yang sekarang, tetap tak akan bisa terwujud. Sebab, kita tak mempunyai anggarannya," ujarnya.
Menurut Ahmad Kalla, pemerintah tak perlu membuat program yang terlalu muluk karena yang terpenting sekarang adalah pembangunan infrastruktur untuk industri. "Tapi duitnya dari mana kalau kita tetap menggunakan struktur APBN yang berat untuk subsidi BBM," ujarnya.
AMIR TEJO
Berita Terpopuler
Sering Marah-marah, Berapa Tensi Ahok?
Nyaris Separuh Pemilih Inginkan Jokowi Presiden
Jokowi: Tak Dikawal pun Saya Merasa Aman
Keluarga Berlusconi Jual Sahamnya di AC Milan