TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa dan Keuangan, Nurhaida, mengungkapkan bahwa penerbitan Surat Utang Daerah masih minim. Meski aturannya telah terbit lama, belum ada daerah yang melakukan penerbitan obligasi.
Padahal, kata dia, penerbitan ini sangat berguna bagi pembiayaan infrastruktur daerah. "Untuk instrumen jangka panjang infrastruktur jalan agar baik sehingga siap hadapi ASEAN Community," tutur Nurhaida, Senin, 25 November 2013.
Ia pun menduga belum bergairahnya pemerintah daerah dalam menerbitkan surat utang karena adanya persyaratan laporan keuangannya harus diaudit oleh perusahaan akuntan yang terdaftar di OJK. "Apakah ini jadi kendalanya atau ada hal lainnya. Kami akan carikan solusinya agar ke depan pemda dapat menerbitkan surat utang.”
Secara umum, ia mengatakan pasar obligasi memang belum kukuh lantaran pajak yang dikenakan masih tinggi. "Pasar surat utang di Indonesia kurang berkembang. Kita lihat aspek perpajakan, bandingkan dengan negara lain, barangkali surat utang ini tidak terlalu diuntungkan," katanya.
Meski begitu, ia mengatakan potensi berkembangnya surat utang daerah pada masa mendatang tetap ada. Hal ini tercermin dari naiknya emisi obligasi dan sukuk sebesar Rp 67 triliun tahun lalu dari posisi tahun sebelumnya sebesar Rp 45 triliun. "Sedangkan per November 2013, nilainya sebesar Rp 48,6 triliun," ujarnya.
Pada masa mendatang, OJK akan memberikan perhatian ekstra, terutama terhadap obligasi korporat dan sukuk. "Kami berkoordinasi dengan Dirjen Pajak, agar ada insentif pajak untuk surat utang dan obligasi," tutur Nurhaida.
Ia mengapresiasi langkah pemerintah yang membatalkan rencana kenaikan pajak penghasilan (PPh) untuk reksadana dan obligasi pada 2014. Semula, pajak produk keuangan ini akan ditingkatkan dari 5 persen menjadi 15 persen.
ANANDA PUTRI
Terpopuler
SBY Pernah Diperingatkan Waspadai Yusril
Ini Tingkah Jokowi Diteriakin, 'Nyapres Pak!'
Farhat: Menabrak, Dosa AQJ Tak Akan Habis
Survei: Tokoh Islam Tak Mampu Saingi Jokowi