TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral tengah menyusun Peraturan Menteri ESDM baru terkait bahan bakar gas (BBG) untuk transportasi. Direktur Jenderal Migas Evita Herawati Legowo mengatakan dalam aturan ini akan diperhitungkan formula harga baru agar lebih menarik bagi pengusaha, meskipun harga jual masih berkisar Rp 3.100 per liter setara premium (LSP).
"Kami lihat formula harga BBG, harga di hulu, biaya angkut, investasi, biaya maintenance, dan pajaknya," kata Evita, Rabu, 5 September 2012.
Evita mengatakan agar harga kepada konsumen tak perlu dinaikkan, pemerintah akan memberikan sejumlah insentif kepada pengusaha SPBG. Evita mencontohkan insentif yang akan diberikan adalah keringanan pajak, tarif listrik, dan biaya pengangkutan gas (toll fee). "Semua akan kami lihat. Kami bertekad kebijakan ini berjalan," katanya.
Selain itu pemerintah juga menetapkan harga gas di hulu sebesar US$ 4,72 per mmbtu. Evita menargetkan aturan ini bisa selesai pada Oktober 2012 dan bisa diterapkan pada November 2012 ketika pengadaan converter kit berjalan.
Sebelumnya, APCNGI dan Hiswana Migas menyatakan dengan harga Rp 3.100 per liter setara premium margin yang didapatkan pengusaha masih sangat kecil. Pengusaha berharap harga BBG bisa dinaikkan menjadi Rp 3.800 hingga Rp 4.000 per liter setara premium. Namun, jika dinaikkan, harga ini akan tidak menarik untuk konsumen karena selisihnya tipis dengan BBM bersubsidi.
Asosiasi mengatakan idealnya harga BBG tak lebih dari 70 persen harga BBM bersubsidi. Agar penggunaan BBG berkembang, pemerintah perlu memperhitungkan skala keekonomian BBG dan menaikkan harga BBM bersubsidi.
BERNADETTE CHRISTINA
Berita Populer:
Dua Juta Avatar Mendiang Munir di Twitter
Suzuki SX4 2013 Dibanderol Mulai Rp 181 juta
Di Beijing, Hillary "Diingatkan" Para Pejabat Cina
Kata Roy Suryo Soal Baku Tembak di Solo
Polisi Usir Pendukung John Kei di PN Jakarta Pusat
Miranda Goeltom Yakin Bebas