TEMPO.CO, Jakarta -Pegawai Negeri Sipil berstatus tersangka masih menerima gaji dan tunjangan. "Kalau gaji itu dia terima 50 persen untuk pemberhentian sementara tapi kalau tunjangan keuangannya itu tinggal 10 persen," ucap Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin Jumat, 11 Mei 2012.
Saat ini, ada beberapa PNS yang tersangkut kasus pidana dan berstatus tersangka, sebut saja Dhana Widyatmika, mantan pegawai Direktorat jenderal Pajak yang beralih jadi PNS di Dinas Pajak DKI. Ia adalah tersangka kasus pajak. Ada pula mantan atasan Dhana di Ditjen Pajak, Firman, yang juga ditetapkan tersangka kasus yang sama.
Kiagus menjelaskan, ada proses yang harus dilewati sebelum Pemerintah memberhentikan seorang PNS berstatus tersangka diberhentikan. "Kebijakan berhenti atau tidak tergantung dari hasil pemeriksaan. Tetapi secara hukum begitu jadi tersangka kami berhentikan dulu dia untuk sementara, skorsing. Nanti kalau sudah berkekuatan hukum tetap baru diberhentikan," ujar dia.
Tapi, pemberhentian sebelum proses hukum usai, mungkin saja terjadi apabila ada bukti-bukti yang diyakini misalnya oleh IBI. "IBI akan merekomendasikan ke atasannya, dan atasannya akan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, kalau ada bukti-bukti yang kuat bahwa dia melakukan suatu tindakan yang melanggar ketentuan yang berlaku, ketentuan perundang-undangan maka dia bisa saja diusulkan untuk diberhentikan dengan horamat atau tidak hormat," ujar Kiagus.
Pemberhentian pegawai di Kementerian Keuangan, diakui Kiagus cukup banyak. "Pemberhentian banyak, tiap bulan, tapi macam-macam penyebabnya," kata dia.
Ia enggan menjelaskan pegawai dari lembaga mana di bawah kementerian Keuangan yang paling banyak diberhentikan. "Ya pokoknya siapa saja yang bersalah kami berhentikan," kata dia. "Kami bukan mncari asal kantor, tetapi pegawai yang melakukan pelanggaran," katanya.
Hukuman bagi pelanggar aturan dari mulai teguran lisan hingga pemberhentian tidak hormat. Kiagus mengaku sedih dengan banyaknya PNS di lingkungan Kementerian Keuangan yang diusulkan untuk diberhentikan.
MARTHA THERTINA