“Mulai berlaku, dikeluarkan dan diedarkan pada 17 Agustus 2014,” kata Wakil Ketua Komisi Keuangan Harry Azhar Azis dalam rapat kerja pembahasan RUU Mata Uang, Jakarta, Rabu, 18 Mei 2011.
Saat membacakan kesepakatan, Harry tidak memberi penjelasan mengapa 17 Agustus 2014 dijadikan sebagai waktu pemberlakuan mata uang rupiah baru tersebut. Yang diketahui umum adalah tanggal tersebut merupakan Hari Proklamasi.
Baca Juga:
“Gubernur BI dan Menkeu harus tunduk pada cita-cita proklamasi,” kata Harry saat menjawab pertanyaan salah seorang anggota, Nusron Wahid, tentang penentuan waktu pemberlakuan tersebut.
Sikap sama ditunjukkan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang tidak memberi penjelasan mengapa tanggal tersebut yang dipilih. “Saya setuju sama pimpinan,” katanya.
Kesepakatan pemberlakuan mata uang rupiah baru itu tercapai melalui forum lobi antara pemerintah dan pimpinan Komisi Keuangan saat memasuki masa skors. Sebelumnya, pembahasan RUU Mata Uang terganjal masalah tentang kapan mata uang rupiah dengan tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan mulai diberlakukan.
Dalam RUU Mata Uang pasal 5 ayat 1 (d), pemerintah dan DPR menyepakati pejabat Bank Indonesia dan pemerintah berwenang untuk menandatangani uang kertas. Bank Sentral diwakili oleh Gubernur Bank Indonesia, sedangkan pemerintah oleh Menteri Keuangan. Kemudian pada pasal 42 dijelaskan pada saat Undang-Undang Mata Uang diberlakukan, Rupiah kertas dan logam yang telah dikeluarkan oleh BI dinyatakan tetap berlaku, sepanjang belum dicabut dari peredaran.
IQBAL MUHTAROM