Ke-60 kapal tersebut merupakan hasil tangkapan operasi pengawasan perikanan di bawah Direktorat Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Laut dan Perikanan. Dalam pemberitaan sebelumnya, Fadel menyatakan penyerahan kapal ini untuk nelayan paling cepat sekitar Maret mendatang.
Sebelumnya, kapal-kapal yang tertangkap sedang melakukan praktek pencurian ikan (illegal fishing) ini, akan dilelang dan disita untuk negara. Praktek pencurian ikan telah merugikan Indonesia sekitar US$ 35 miliar per tahun.
Langkah yang dilakukan selama ini, dengan melelang kapal pencuri ikan yang tertangkap dan disita untuk negara, tidak efektif. Ia berpendapat kapal-kapal tersebut akan lebih bermanfaat jika digunakan nelayan kecil untuk meningkatkan produksi dengan kapal lebih bagus.
Menurut Fadel, negara-negara pengekspor ikan besar seperti Thailand, Filipina dan Vietnam ini termasuk yang paling banyak mencuri ikan di Laut Indonesia. Tidak jarang hasil pencurian ikan ini dibawa ke negaranya dan diekspor kembali ke Indonesia.
ARYANI KRISTANTI