Menurut dia, Badan Pengawas kemudian memberikan peraturan tertulis kepada Bank Century agar mereka mematuhi peraturan tentang keagenan reksa dana.
Dalam surat Bank Indonesia bertanggal 20 April 2005 yang diperoleh Tempo, disebutkan pada waktu itu PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia menjadi agen penjual reksa dana yang diterbitkan beberapa manajer investasi. Bank Century bertindak sebagai sub agen penjual.
Bank sentral mencium Antaboga melakukan kegiatan menyimpang dari ketentuan, dan telah bertindak sebagai manajer investasi, bukannya agen penjual, melalui produk investasi dana tetap. Dana investor tidak seluruhnya ditanamkan dalam bentuk reksa dana di bank kustodian.
Fuad mengatakan, pada 2006 reksa dana produk Antaboga itu tidak lagi dijual di Bank Century. "Bank Indonesia saat itu juga sudah mengetahui tindakan kami terhadap Century," tuturnya.
Masalahnya, setelah itu Bank Century menjual lagi produk lain yang disebut discretionary fund dari Antaboga yang tidak terdaftar di Badan Pengawas. "Produk finansial itu dijual di Century, tidak ada nasabah yang membelinya di kantor Antaboga," ucap dia.
"Oleh karena itu kami tidak pernah mengetahuinya, karena produk itu bisa dikategorikan sebagai produk investasi palsu yang dibuat Robert Tantular dan kawan-kawannya yang dijual di bank, yang bukan wilayah supervisi Badan Pengawas."
Ia menambahkan, penjualan discretionary fund tidak dicatatkan dalam pembukuan Antaboga. Pasalnya, dana yang ditarik dari rekening nasabah bank Century akhirnya ditransfer ke rekening Robert Tantular dan kaki-tangannya. "Ini jelas penyelewengan dana nasabah," ucap Fuad. "Robert Tantular menggunakan nama Antaboga, yang dimilikinya sendiri, untuk mengelabui nasabah Bank Century."
BUNGA MANGGIASIH