"Apa yang bisa kami lakukan, apalagi dia mantan direksi," ujarnya ditemui di kantor kementerian BUMN, Rabu (26/8). Selasa lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PGN periode 2001-2006, Washington Mampe Parulian Simanjuntak sebagai tersangka.
Awalnya Washington diperiksa sebagai saksi atas kasus yang menjerat Trijono, mantan General Manager Strategic Business PGN Wilayah II Distribusi Jawa Bagian Timur yang menerima suap dari 18 rekanan PGN. Belakangan, status Washington dinaikkan ke penyidikan karena diduga menggunakan hasil pungutan dari beberapa kantor cabang PGN untuk kepentingan pribadi.
Sofyan menambahkan pemerintah belum berencana mengevaluasi proyek pipanisasi itu karena proyek telah diselesaikan. "Kalau proyek dianggap ada kenaikan harga itu melanggar hukum," kata dia.
RIEKA RAHADIANA
Baca Juga: