TEMPO Interaktif, Jakarta: PT GMF AeroAsia menyita tujuh pesawat Batavia Air milik PT Metro Batavia sebagai jaminan karena tidak melunasi biaya perawatan yang jatuh tempo sejak awal 2008. "Total nilai utang yang harus dilunasi Batavia Air sebesar US$ 1,192 juta," kata General Manager Corporate Legal GMF, Eniaswuri Andayani, dalam rilisnya, Jumat (13/3).
Pesawat yang disita itu merupakan pesawat Boeing tipe 737-200. Masing-masing pesawat itu memiliki registrasi PK-YTG, PK-YTS, PK-YTC, PK-YTF, PK-YTI, PK-YTR, dan PK-YTV.
Untuk menyelesaikan penagihan utang ini, GMF AeroAsia telah mengajukan gugatan perdata terhadap Metro Batavia melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 September 2008. Pada 4 Maret lalu permohonan sita jaminan itu dikabulkan majelis hakim dengan surat penetapan sita jaminan Nomor 335/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pst.
"Jadi tujuh pesawat Batavia Air berstatus sita jaminan sampai kewajibannya dilunasi," ujar Eniaswuri. Menurutnya, petugas Pengadilan Negeri Tangerang juga sudah melakukan berita acara sita jaminan terhadap pesawat Batavia Air di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng pada 12 Maret 2008.
Dalam penetapan sita jaminan itu, Batavia Air masih diizinkan mengoperasikan tujuh pesawat yang disita demi kepentingan masyarakat. Tapi, selama masa sitaan tersebut hanya boleh dioperasikan terbatas dalam wilayah Republik Indonesia.
WAHYUDIN FAHMI