TEMPO Interaktif, Jakarta:Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) menjamin tidak ada pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum menahan penebusan delivery order (DO) bahan bakar minyak. Ketua Umum Hiswana Migas Nur Adib mengatakan, pengusaha sudah mendapat kepastian kompensasi atau selisih harga yang lama dengan baru akan ditanggung oleh pemerintah melalui kenaikan subsidi BBM.
"Biasanya Pertamina yang bayar kompensasi itu. Tapi sekarang kami dapatnya dari pemerintah, dihitung dari subsidi," ujarnya, Senin (12/1). Dengan cara ini, pengusaha jadi tidak terlibat lagi dalam hitung-hitungan kompensasi. "Cukup pemerintah bersama Pertamina saja."
Saat ini pemerintah belum memutuskan kapan pengusaha boleh menebus dengan harga baru, apakah 24 jam atau 48 jam sebelumnya.
Nur Adib menambahkan sejauh ini tebusan DO berjalan normal. Sampai dengan pukul 12.00 WIB, DO premium yang sudah ditebus mencapai 57,8 persen dan solar 41 persen. Dia mengaku, pemerintah belum membayar kompensasi dari Pertamina sebesar Rp 160 per liter untuk penurunan pada 15 Desember 2008.
SORTA TOBING