TEMPO Interaktif, Jakarta -Bank Indonesia menyatakan sejak tahun 2007 hingga tengah tahun ini sudah ada 15 ribu lebih kasus penipuan di rekening. Untuk menyelesaikan kasus ini, bank sentral mengembangkan aturan bye laws atau pemblokiran rekening. Pusat Pelaksana Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kepolisian, dan Kejaksaan juga diminta terlibat.
Kepala Divisi Pengembangan dan Kebijakan Sistim Pembayaran Bank Indonesia Aribowo menyatakan, telah mengembangkan aturan bye laws atau pemblokiran rekening. Aturan ini telah ada sejak 2000 lalu. Awalnya bye laws digunakan oleh anggota Komite yang terkategori sebagai lembaga keuangan bank.
Baca Juga:
Latar belakang munculnya bye laws ini karena Bank Indonesia melihat ada ribuan rekening di bank yang digunakan sebagai penampung hasil penipuan. "Bye laws adalah pemblokiran rekening, penghentian sementara rekening yang berkaitan dengan nasabah yang identitasnya fiktif. Karena rekeningnya menampung hasil kejahatan. Ada indikasi hasil kejahatan," kata Mediator Madya Senior Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan Bank Indonesia Sondang Martha Samosir.
Penipuan intinya meminta nasabah melakukan transfer dana ke nomor rekening tertentu di bank. Seperti undian berhadiah palsu, surat perintah transfer fiktif, dan jenis-jenis penipuan lainnya. "Kejahatan-kejahatan lain seperti Card Trapping, Card Skimming, dan semua kejahatan-kejahatan yang termasuk dalam cyber crime atau cyber fraud yang mengakibatkan adanya transfer dana dari rekening nasabah ke korban kepada rekening penerima dana yang dilakukan pihak lain secara melawan hukum," katanya. Umumnya, rekening penerima dana menggunakan identitas fiktif.
Namun, saat di proses di pengadilan dan lembaga hukum lainnya, kasus penipuan rekening ini membutuhkan waktu yang cukup lama untuk dapat memblokir rekening. Sedangkan dana nasabah terlanjur ditarik pelaku kejahatan. "Proses hukum membutuhkan waktu lama, pelaku sulit ditangkap karena menggunakan identitas fiktif," katanya.
Cara kerja bye laws ini dinilai lebih sederhana dari proses hukum pada umumnya. Yakni nasabah melapor pada bank dan polisi. Kemudian bank penerima akan melakukan pemblokiran sementara. Selanjutnya bank penerima laporan diwajibkan melakukan investigasi atas kebenaran data identitas nasabah penerima dana.
FEBRIANA FIRDAUS