TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Perindustrian dan Perdagangan telah menguji kualitas 38 tipe kendaraan bermotor roda dua yang beredar di pasar dalam negeri. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada konsumen tentang kualitas produk yang ada. Namun Deperindag tidak membuat kesimpulan khusus atas hasil uji itu. Tidak ada istilah lulus atau tidak lulus, kata Direktur Industri Alat Angkut Darat dan Kedirgantaraan Deperindag, Setyono, di Jakarta, rabu (15/1). Menurutnya yang dilakukan Deperindag hanya membeberkan fakta yang ada, mengawasi, dan mengumumkannya. Uji ini sesuai dengan keputusan Memperindag Nomor 214/MPP/Kep/7/2001 tentang uji publik bagi kendaraan bermotor roda dua. Untuk tahap pertama dilakukan terhadap 38 perusahaan dari 77 perusahaan yang masih aktif. Saat ini tercatat 161 tanda pendaftaran tipe, dengan sekitar 210 merek. Dari jumlah itu, yang mengimpor atau merakit tipe bebek (underbone/cup) adalah 136 perusahaan. Namun yang aktif hanya 77. Uji sengaja dilakukan terhadap jenis bebek karena memiliki data populasi tertinggi di Indonesia. Tes dilakukan pada Maret hingga Desember 2002 oleh Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Bahan dan Barang Teknik (B4T) Bandung dan bekerjasama dengan Balai Termodinamika Motor dan Propulsi (BTMP) BPPT Serpong. Kedua lembaga itu dianggap mampu dan mempunyai pengalaman untuk menguji. Selain itu biaya uji di lembaga itu tidak terlalu tinggi. Biaya untuk menguji kualitas sepeda motor itu mencapai sekitar Rp 30 juta per unit. Pemerintah memberikan subsidi 70 persen ata sekitar Rp 24,5 juta. Sedangkan sisanya ditanggung oleh produsen sepeda motor. Kriteria pengujian didasarkan atas keluhan yang muncul di masyarakat. Setelah melalui berbagai pertimbangan, ditetapkan pada tahap awal uji, meliputi lima hal. Yaitu uji jalan, uji percepatan, uji jarak pengereman, uji unjuk kerja mesin, dan uji ketahanan mesin. Setyono memastikan pengujian dilakukan sesuai dengan standar nasional maupun internasional. Kendati demikian, dia mengakui seringkali produk yang lolos uji di Indonesia ditolak (tidak lolos) uji di negara lain seperti Taiwan. Dia menegaskan, tidak lolosnya sebuah produk di negara lain bukan berarti itu jelek, melainkan karena negara itu memiliki standar ambang batas yang lebih tinggi daripada negara berkembang. Strategi itu ditempuh agar produk mereka bisa masuk ke negara berkembang. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Elektronika, dan Aneka Subagyo, mengatakan kebijakan pengujian ini dilakukan Deperindag terutama untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Selain itu juga untuk memacu importir maupun produsen untuk meningkatkan kualitas produknya. Kita jadi tahu bagaimana kondisi kendaraan yang beredar di Indonesia, kata dia. Retno Sulistyowati TNR
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.