KPI Daerah Akan Diatur Lewat Perda

Reporter

Editor

Selasa, 5 Agustus 2003 10:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengamat hukum media dan telekomunikasi, Hinca I.P. Pandjaitan mengatakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) akan dibentuk dengan peraturan daerah (perda). Langkah ini bisa dilakukan, kata dia, jika permohonan hak uji material (judicial review) Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan oleh enam asosiasi bidang penyiaran diterima oleh Mahkamah Agung. Hinca mengatakan perda dapat digunakan untuk membentuk KPID karena berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pemerintah daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, dan agama. Penyiaran tidak masuk dalam kewenangan pusat, kata dia kepada Tempo News Room di Jakarta akhir pekan lalu. Pada 12 Maret lalu, enam asosiasi penyiaran yaitu Asosiasi Televisi Siaran Indonesia (ATVSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Indonesia (PRSSNI), Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI), Persatuan Sulih Suara Indonesia (Persusi), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Komunitas Televisi (Komteve), mengajukan permohonan hak uji material atas Undang-Undang Penyiaran. Todung Mulya Lubis, kuasa hukum enam asosiasi tersebut, menilai Undang-Undang Penyiaran potensial menghidupkan kembali lembaga yang represif terhadap media massa, menghambat penyebaran informasi, dan sangat bertentangan dengan konstitusi. Selain itu Undang-Undang Penyiaran dianggap mengandung pasal-pasal yang diskriminatif yang memberikan perlakuan yang istimewa kepada lembaga penyiaran publik. Hinca menjelaskan ada dua akibat hukum yang dapat terjadi dalam hal permohonan hak uji material. Pertama, kata dia, jika MA menerima permohonan tersebut, maka Undang-Undang Penyiaran batal diberlakukan. Kedua, jika MA menolak permohonan tersebut, maka Undang-Undang Penyiaran tetap berlaku. Pertanyaan kritisnya, kalau Undang-Undang Penyiaran dibatalkan, bagaimana nasib KPID, kata dia. Ditanya soal Undang-Undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang menetapkan pemberian izin pemakaian frekuensi masih berada di tangan pemerintah pusat, Hinca menjawab Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang kemudian menurunkan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom ini memang mengenyampingkan Undang-Undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Ini yang harus kita jelaskan kepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, kata dia. Hinca menambahkan, menjelang Pemilihan Umum tahun 2004, keberadaan KPI dan KPID sangat diperlukan untuk menjadi wasit kampanye melalui media elektronik mendampingi Komisi Pemilihan Umum. Saya akan dorong terus pembentukannya, bayangkan kalau tidak ada wasit, amburadul semua, ujar dia. Menurutnya mulai 1 April mendatang dirinya bersama dengan Indonesia Media Law and Policy Centre dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia akan menggalang gerakan penolakan hak uji material. Sebagai bagian dari gerakan tersebut, kata dia, mereka akan melakukan aksi DPR dan melayangkan surat ke MA. Kita akan tunjukkan kalau ada enam asosiasi yang menolak Undang-Undang Penyiaran, ada ratusan juta orang Indonesia yang menerimanya, tegas dia. Ia melanjutkan hingga kini beberapa pemerintah daerah seperti Bali, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Nusa Tenggara Barat tengah melakukan proses penyusunan pembentukan KPID. Ia optimistis pada akhir tahun 2003, KPID sudah dapat terbentuk di seluruh propinsi di Indonesia. Sedangkan pelantikannya, kita minta menunggu KPI terbentuk, imbuh dia. Beberapa waktu lalu, Menteri Negara Komunikasi dan Informasi, Syamsul Muarif, menyatakan permohonan hak uji material yang ditempuh sejumlah asosiasi tidak membatalkan pelaksanaan Undang-Undang Penyiaran yang sudah ditetapkan DPR. "Tidak berpengaruh, kecuali sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung," Menteri. Ucok Ritonga --- TNR

Berita terkait

Klasemen Liga Spanyol Pekan Ke-33 dan Skenario Perebutan Juara setelah Barcelona Kalahkan Valencia 4-2

3 menit lalu

Klasemen Liga Spanyol Pekan Ke-33 dan Skenario Perebutan Juara setelah Barcelona Kalahkan Valencia 4-2

Trigol (hatrick) Robert Lewandowski membawa Barcelona menang 4-2 atas 10 pemain Valencia dalam pertandingan pekan ke-33 Liga Spanyol.

Baca Selengkapnya

Cuaca Jakarta dan Sekitarnya Sama Cerah Berawan Pagi Ini, Bagaimana Siang dan Malam?

8 menit lalu

Cuaca Jakarta dan Sekitarnya Sama Cerah Berawan Pagi Ini, Bagaimana Siang dan Malam?

Prediksi cuaca dari BMKG menyebut Jabodetabek seluruhnya cerah berawan pada pagi ini, Kamis 30 April 2024.

Baca Selengkapnya

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

15 menit lalu

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

Tiga bulan pertama 2024, kredit BNI utamanya terdistribusi ke segmen kredit korporasi swasta.

Baca Selengkapnya

Usai Nobar di Banyuwangi, Menteri AHY Ajak Terus Dukung dan Doakan Timnas U-23 Indonesia agar Lolos ke Olimpiade 2024

15 menit lalu

Usai Nobar di Banyuwangi, Menteri AHY Ajak Terus Dukung dan Doakan Timnas U-23 Indonesia agar Lolos ke Olimpiade 2024

Usai nobar di Banyuwangi, AHY mengajak masyarakat untuk terus mendukung dan mendoakan Timnas U-23 Indonesia agar bisa lolos ke Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Waktu Tempuh Kereta Cepat Jakata-Surabaya, Bea Cukai Tukang Palak Berseragam

20 menit lalu

Terpopuler Bisnis: Waktu Tempuh Kereta Cepat Jakata-Surabaya, Bea Cukai Tukang Palak Berseragam

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Senin, 29 April 2024, dimulai dari waktu tempuh perjalanan kereta cepat Jakarta - Surabaya.

Baca Selengkapnya

Jajal Dua Jenis Paket Wisata Naik Kano Susuri Hutan Mangrove Bantul Yogyakarta

20 menit lalu

Jajal Dua Jenis Paket Wisata Naik Kano Susuri Hutan Mangrove Bantul Yogyakarta

Wisatawan diajak menjelajahi ekosistem sepanjang Sungai Winongo hingga muara Pantai Baros Samas Bantul yang kaya keanekaragaman hayati.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Negara 100 Persen Muslim, Bentrok Pengunjuk Rasa di UCLA

20 menit lalu

Top 3 Dunia: Negara 100 Persen Muslim, Bentrok Pengunjuk Rasa di UCLA

Top 3 Dunia diawali dengan artikel tentang negara dengan 100 persen penduduk muslim.

Baca Selengkapnya

Soal Calon yang Diusung PKB di Pilkada Jawa Timur, Cak Imin: Masih Rahasia, Kalau Ketahuan Khofifah Bahaya

20 menit lalu

Soal Calon yang Diusung PKB di Pilkada Jawa Timur, Cak Imin: Masih Rahasia, Kalau Ketahuan Khofifah Bahaya

PKB masih merahasiakan calon gubernur yang akan mereka dukung di Pilkada Jawa Timur pada November 2024.

Baca Selengkapnya

Jadwal Final dan Perebutan Posisi Ketiga Piala Asia U-23 2024: Jepang vs Uzbekistan, Indonesia vs Irak

26 menit lalu

Jadwal Final dan Perebutan Posisi Ketiga Piala Asia U-23 2024: Jepang vs Uzbekistan, Indonesia vs Irak

Timnas Jepang U-23 akan menghadapi Uzbekistan di final Piala Asia U-23 2024. Sedangkan Timnas U-23 Indonesia akan berebut posisi ketiga dengan Irak.

Baca Selengkapnya

Putusan Wasit Dinilai Rugikan Timnas U-23 Indonesia saat Dikalahkan Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024

38 menit lalu

Putusan Wasit Dinilai Rugikan Timnas U-23 Indonesia saat Dikalahkan Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024

Timnas U-23 Indonesia kalah 0-2 dari Uzbekistan dalam semifinal Piala Asia U-23 2024 Qatar. Akmal Marhali sebut putusan wasit merugikan Garuda Muda.

Baca Selengkapnya