Menteri Susi: Kuota Impor Garam Tak Boleh Lebihi Kebutuhan  

Reporter

Minggu, 30 Agustus 2015 10:14 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti tiba jelang rapat kerja di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 15 Juni 2015. Rapat tersebut beragendakan membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga (RKA-KL) tahun 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan pihaknya tidak mengharamkan impor, tetapi importir diharapkan tidak mengimpor garam melebihi kebutuhan di dalam negeri karena hal tersebut menyengsarakan petani garam nasional.

"Importir garam agar menyerap hasil garam petani dalam negeri," katanya di Jakarta, Sabtu (29 Agustus 2015).

Menurut Susi, saat ini permasalahan yang ada terkait impor garam adalah tidak adanya transparansi yang jelas antara kuota yang telah diberikan untuk mengimpor dengan jumlah yang sebenarnya diimpor.

Hal itu, ujar dia, telah mengakibatkan malapetaka bagi petani garam yang telah bersusah payah memproduksi garam di berbagai daerah serta juga mengakibatkan tidak tumbuhnya industri dalam negeri.

Menteri Susi juga merasa heran mengapa importir garam ingin memasukkan garam dari luar negeri, padahal seharusnya hal yang dilakukan adalah menyerap hasil produksi petani dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sebelumnya, Pemerintah segera merampungkan revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan No. 58/M-DAG/PER/9/2012 tentang Ketentuan Impor Garam, dimana beberapa menteri terkait akan melakukan pertemuan untuk melakukan finalisasi dalam waktu dekat.

"Menteri Perdagangan akan bertemu Menteri Kelautan dan Perikanan, akan segera finalisasi. Kita ingin ketegasan, apa itu garam industri," kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Karyanto Suprih di Jakarta, Jumat (28 Agustus 2015).

Suprih mengatakan, target pada Agustus 2015 adalah menyelesaikan draft peraturan tersebut, dimana pihaknya menginginkan terkait perizinan lebih sederhana dan tidak rumit meskipun ada pilihan yang mewajibkan adanya dua rekomendasi bagi para importir dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Perindustrian.

"Itu nanti akan dibicarakan (terkait adanya dua rekomendasi), bagaimana teknis pelaksanaannya. Kementerian Perdagangan menginginkan sederhana, meskipun misalnya harus ada 10 rekomendasi akan tetapi mudah, tidak masalah," ujarnya.

Pemerintah berencana untuk merevisi aturan impor garam untuk meningkatkan penyerapan garam rakyat di pasar dalam negeri, dimana hingga saat ini regulasi impor garam masih diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/9/2012.

Dalam revisi tersebut ada tiga hal yang akan dipastikan, antara lain adalah definisi dari garam industri itu sendiri, definisi garam dalam negeri, dan terkait dengan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Perindustrian untuk tidak memperpanjang rantai perizinan.




ANTARA

Berita terkait

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

1 jam lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

3 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

20 hari lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.

Baca Selengkapnya

Berapa Banyak Natrium alias Garam yang Dibutuhkan Tubuh Saban Hari?

33 hari lalu

Berapa Banyak Natrium alias Garam yang Dibutuhkan Tubuh Saban Hari?

Natrium alias garam akan merusak tubuh jka dikonsumsi secara berlebihan, akan tetapi kandungan ini nyatanya pun dibutuhkan untuk tubuh

Baca Selengkapnya

Tambahan Asam Folat pada Garam Dapat Cegah Cacat Bawaan

47 hari lalu

Tambahan Asam Folat pada Garam Dapat Cegah Cacat Bawaan

Melengkapi garam meja dengan asam folat menjadi strategi diet baru untuk lebih melindungi terhadap cacat bawaan.

Baca Selengkapnya

Tanda-tanda Tubuh Anak Terlalu Banyak Mengandung Garam

59 hari lalu

Tanda-tanda Tubuh Anak Terlalu Banyak Mengandung Garam

Peningkatan asupan garam dapat menghambat kesehatan anak dalam beberapa cara.

Baca Selengkapnya

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

28 Februari 2024

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

Produksi terbesar diperoleh dari sektor produksi garam rakyat yang mencapai 2,2 juta ton,

Baca Selengkapnya

Mengenal Garam Celtic dan Manfaatnya bagi Kesehatan

10 Februari 2024

Mengenal Garam Celtic dan Manfaatnya bagi Kesehatan

Dipanen secara alami, garam celtic kaya akan magnesium dan mengandung semua mineral yang biasanya hilang dalam garam biasa.

Baca Selengkapnya

Cina Dominasi Investasi Asing Sektor Kelautan Indonesia

5 Februari 2024

Cina Dominasi Investasi Asing Sektor Kelautan Indonesia

Nilai investasi di sektor kelautan dan perikanan Indonesia pada 2023 mencapai Rp 9,56 triliun. Cina menjadi investor asing terbesar Indonesia.

Baca Selengkapnya

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

30 Januari 2024

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

KKP telah menunjuk pengacara (lawyer) dalam penyelesaian kasus tersebut.

Baca Selengkapnya