Hikmah Kasus IM2, Regulasi Telekomunikasi Direvisi

Reporter

Editor

Grace gandhi

Jumat, 27 Februari 2015 05:04 WIB

Mantan Direktur IM2 Indar Atmanto. Tempo/Ratih Purnama

TEMPO.CO , Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informasi bakal merevisi peraturan untuk menyesuaikan dinamika perkembangan sektortelekomunikasi. Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informasi, Suprawoto, mengatakan pihakya telah menyadari untuk menyempurnakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

"Selain undang-undang ini sudah berlaku 15 tahun, tentunya juga untuk mengakomodasi pekembangan terkini di bidang telekomunikasi," kata Suprawoto saat ditemui dalam seminar yang bertajuk “Kriminalisasi Korporasi Menghambat Pembangunan-Studi Kasus IM2” di Jakarta, Kamis 26 Februari 2015.

Revisi undang-undang ini, menurut Suprawoto, sudah masuk dalam program legsilasi nasional tahun 2015-2019. Dia berharap revisi ini akan segera disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat setelah adanya rencana pembahasan revisi tiga undang-undang, yakni UU Penyiaran, UU Radio an Televisi Republik Indonesia (RTRI), serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Suprawoto menambahkan, perkembangan informasi dan teknologi berdampak pada terjadinya konvergensi telekomunikasi yang sangat mempengaruhi model dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Revisi itu juga untuk mengakomodasikan pengaturan yang mengarah pada efisiensi pemanfaatan frekuensi radio sebagai sumber daya yang terbatas.

Kementerian Komunikasi, menurut Suprawoto, memahami adanya keinginan masyarakat mengajukan review ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan kepastian usaha dan kepastian hukum. Masyarakat ingin melakukan uji ketentuan pasal 9 ayat dua dan pasl 33 ayat 1 Undang-Undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi terhadap ketentuan pasal 28 huruf D ayat 1 UUD 1945 yang bertujuan mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan telekomunikasi sehingga menimbulkan kepastian hukum dan kepastian usaha.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto dinyatakan melakukan korupsi dalam penggunaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat selama 2006-2012. Indar disebut melanggar perbuatan yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pemberantaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tindakan Indar dianggap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,36 triliun. Kejaksaan menilai sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi, IM2 telah memanfaatkan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin resmi dari pemerintah.

Suprawoto mengatakan norma yang diatur dalam perundang-undangan dalam bidang telekomunikasi tidak mudah mengingat materi bidang telekomunikasi sarat dengan muatan teknis. Muatan teknis ini hanya dapat dipahami oleh para pelaku dan pemangku kepentingan sektor telekomunikasi namun tidak mudah dipahami masyarakat awam.

"Hal ini menjadi tantangan bagi kami semua bagaimana menyikapi perundangan agar diperoleh pemahaman yang sama, sehigga tidak menimbulkan tafsir ganda yang bisa merugikan pihak penyelenggara telekomunikasi dan industri telekomunikasi pada umumnya," katanya.

ALI HIDAYAT







Berita terkait

Ini Alasan Bos Indosat Joy Wahjudi Undur Diri

26 September 2018

Ini Alasan Bos Indosat Joy Wahjudi Undur Diri

Presiden Direktur dan CEO PT Indosat Ooredoo Joy Wahjudi mengakui telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.

Baca Selengkapnya

Registrasi Kartu Prabayar, Indosat dan Tri Janjikan Bonus

13 Februari 2018

Registrasi Kartu Prabayar, Indosat dan Tri Janjikan Bonus

Pemerintah memberi waktu registrasi kartu prabayar hingga 28 Februari 2018. Kartu Prabayar akan diblokir secara bertahan jika tidak mendaftar.

Baca Selengkapnya

Sebanyak 53 BTS Indosat Sempat Terganggu Akibat Gempa Kemarin

24 Januari 2018

Sebanyak 53 BTS Indosat Sempat Terganggu Akibat Gempa Kemarin

Sebanyak 53 menara telekomunikasi atau base transceiver station (BTS) milik PT Indosat Tbk di wilayah Malingping, Lebak kareha gempa.

Baca Selengkapnya

Indosat Ooredoo Luncurkan 17 BTS Baru

22 Januari 2018

Indosat Ooredoo Luncurkan 17 BTS Baru

17 BTS baru dibangun melalui program USO (Universal Service Obligation) program Indosat

Baca Selengkapnya

Registrasi Kartu Prabayar, Kominfo: Dalam 3 Pekan 68 Juta Nomor

20 November 2017

Registrasi Kartu Prabayar, Kominfo: Dalam 3 Pekan 68 Juta Nomor

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan jumlah nomor kartu prabayar yang telah teregistrasi mencapai 68 juta nomor pada Senin, 20 November 2017.

Baca Selengkapnya

Industri Telekomunikasi Tak Meredup, Bos Indosat: Ada Transisi

16 November 2017

Industri Telekomunikasi Tak Meredup, Bos Indosat: Ada Transisi

Joy Wahjudi mengatakan tak ada peredupan pada industri telekomunikasi tahun ini, yang terjadi adalah transisi dari bisnis telepon ke data.

Baca Selengkapnya

Registrasi Kartu Prabayar Untungkan Industri Telekomunikasi

16 November 2017

Registrasi Kartu Prabayar Untungkan Industri Telekomunikasi

Indosat optimistis registrasi kartu prabayar hanya akan menurunkan penjualan saat awal kebijakan ini diberlakukan.

Baca Selengkapnya

Strategi Bos Baru Indosat Ooredoo: Tutup Dompetku dan Cipika

16 November 2017

Strategi Bos Baru Indosat Ooredoo: Tutup Dompetku dan Cipika

Joy Wahjudi, CEO baru Indosat Ooredoo akan mengubah bisnis digital perusahaan yang dipimpinnya.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Startup E-Commerce, Begini Pesan Bos Indosat

16 November 2017

Kembangkan Startup E-Commerce, Begini Pesan Bos Indosat

Presiden Direktur Indosat, Joy Wahyudi, mengingatkan agar perusahaan-perusahaan startup yang bergerak di bidang e-commerce agar terus berinovasi.

Baca Selengkapnya

Joy Wahjudi Akan Diangkat Menjadi CEO Indosat

14 November 2017

Joy Wahjudi Akan Diangkat Menjadi CEO Indosat

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Indosat Tbk. hari ini akan mengangkat Joy Wahjudi sebagai direktur utama.

Baca Selengkapnya