Ketua DPD, Irman Gusman (kanan) berbincang dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan diruang kerjanya di Gedung Nusantara III lantai 8, Senayan, Jakarta, 15 Januari 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO,Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan akan menerbitkan 70-80 peraturan menteri baru untuk memperbaiki manajemen transportasi nasional. Peraturan baru itu mencakup sektor darat, laut, udara, dan kereta api.
"Macam-macam. Ada yang untuk standar keselamatan. Untuk standar pelayanan minggu depan," kata Jonan di kantornya, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2015.
Peraturan baru itu di antaranya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Alokasi Ketersediaan Waktu Terbang Bandar Udara dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perizinan Angkutan Udara Online.
Senin pekan depan, Kementerian Perhubungan akan meluncurkan sistem perizinan secara online untuk mengurus persetujuan penerbangan. Namun Jonan enggan membeberkan kapan perizinan penerbangan, seperti izin rute dan izin slot, bisa diurus secara online. "Nanti, Senin pekan depan tanyanya," katanya.
Menurut Jonan, peraturan-peraturan baru itu dibuat untuk memperbaiki manajemen transportasi nasional. Membuka pengurusan izin terbang secaraonline merupakan salah satu janji Jonan untuk memudahkan perizinan penerbangan nasional. Perizinan online ini juga disebut bisa mencegah izin terbang tumpang-tindih seperti dalam kasus izin terbang Indonesia Air Asia QZ8501 rute Surabaya-Singapura, yang diklaim menyalahi persetujuan Kementerian Perhubungan. Air Asia disebut menggunakan surat izin slot terbang untuk menerbangkan pesawatnya ke Singapura, padahal izin slot hanya salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan penerbangan.
Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.