Menteri Rudiantara Pangkas Waktu Perizinan  

Reporter

Minggu, 1 Februari 2015 11:17 WIB

Menteri Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara di halaman Istana Merdeka, Jakarta, 26 Oktober 2014. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Keinginan Presiden Joko Widodo memangkas birokrasi perizinan mulai diterapkan di sejumlah lembaga. Salah satunya di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Menteri Komunikasi Rudiantara memangkas proses dan jenis perizinan di bidang pos dan telekomunikasi serta spektrum frekuensi radio.

Untuk kebijakan tersebut, Menteri Rudiantara telah menandatangani delapam perubahan peraturan menteri yang mengatur ketentuan perizinan di kementeriannya. Pemangkasan ini dilakukan karena tahapan perizinan yang selama ini dilalui tidak memberikan nilai tambah.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Ismail Cawidu mencontohkan, perizinan dalam operasional penggunaan spektrum frekuensi yang semula memakan waktu rata-rata 14 hari sekarang dipangkas menjadi tujuh hari. “Waktu mengurus izin menjadi lebih cepat,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat, 30 Januari 2015.

Yang paling signifikan mengalami perubahan, adalah izin prinsip penyelenggaraan telekomunikasi yang terdiri atas izin prinsip jaringan telekomunikasi, izin prinsip penyelenggaraan jasa telekomunikasi, serta izin prinsip jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas, yang semula 60 hari kalender kerja menjadi paling lama 14 hari kerja.

Bentuk reformasi perizinan lain yang dilakukan oleh Menteri Komunikasi adalah dengan mendelegasikan kewenangan penandatanganan izin dari Menteri kepada direktur jenderal terkait, kecuali izin penyelenggaraan jaringan yang dilakukan melalui proses seleksi.

Untuk merealisasikan bentuk layanan perizinan ini, Menteri telah menugaskan enam pejabat setingkat eselon III yang ditempatkan di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal pusat, yang dilakukan rotasi setiap enam bulan, untuk memberikan layanan perizinan terintegrasi dengan layanan perizinan lain.

IQBAL MUHTAROM

Berita terkait

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

4 hari lalu

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.

Baca Selengkapnya

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

8 hari lalu

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

21 hari lalu

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

Bahlil Lahadalia mengatakan perpanjangan izin usaha tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tengah berproses.

Baca Selengkapnya

Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

30 hari lalu

Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

Kecurangan di SPBU Pertamina kembali terungkap. Setelah switch dispenser untuk kurangi takaran yang disebut tuyul dan Pertalite dicampur air, kini....

Baca Selengkapnya

Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

38 hari lalu

Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan, bahwa PT Vale Indonesia Tbk (Inco) bakal mendapatkan perpanjangan kontrak karya berupa pemberian izin usaha pertambangan khusus atau IUPK.

Baca Selengkapnya

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

47 hari lalu

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?

Baca Selengkapnya

LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

53 hari lalu

LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

LPS mulai membayar simpanan nasabah BPR Aceh Utara pada hari ini. Untuk tahap pertama, LPS membayar Rp 538,83 juta.

Baca Selengkapnya

Bahlil Laporkan Investigasi Tempo ke Dewan Pers, Pemred Sebut Sudah Sesuai Kaidah

55 hari lalu

Bahlil Laporkan Investigasi Tempo ke Dewan Pers, Pemred Sebut Sudah Sesuai Kaidah

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia melaporkan Tempo ke Dewan Pers, Senin, 4 Maret 2024. Bahlil menuding sebagian informasi fitnah.

Baca Selengkapnya

Fenomena BPR Bangkrut, LPS: Bukan karena Keadaan Ekonomi yang Buruk, tapi Fraud Internal

20 Februari 2024

Fenomena BPR Bangkrut, LPS: Bukan karena Keadaan Ekonomi yang Buruk, tapi Fraud Internal

Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan, banyaknya pencabutan izin usaha BPR bukanlah menunjukkan pelemahan ekonomi. Namun, memang karena masalah di internal seperti fraud.

Baca Selengkapnya

OJK Bakal Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR

19 Februari 2024

OJK Bakal Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR

OJK mengungkapkan akan meluncurkan roadmap untuk bank perekonomian rakyat alias BPR.

Baca Selengkapnya