TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak menyandera (gijzeling) sembilan pengemplang pajak dengan total tunggakan Rp 13,6 miliar. Direktur Penagihan dan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadang Suwarna mengatakan para pengemplang pajak yang akan dieksekusi sudah melalui proses pencegahan selama satu tahun. (Baca: Penunggak Pajak Rp 13,6 Miliar Tak Beritikad Baik)
Siapa saja mereka?
Dadang tak mau menyebut nama perusahaan dan orang yang menunggak pajak, dengan alasan bisa menggangu proses eksekusi. Tapi dia memberi sedikit bocoran. Menurut Dadang, sembilan pengemplang pajak itu bergerak dalam bisnis perdagangan. "Setelah eksekusi, identitasnya akan kami buka," demikian janji Dadang saat ditemui di kantornya, Selasa, 27 Januari 2015. (Baca: Soal Pajak, Menkeu: Ini Bedanya dengan Singapura)
Sebagai bagian dari proses eksekusi, Dadang mengatakan telah menyiapkan ruang tahanan khusus untuk sembilan pengemplang pajak itu. Itu sebabnya, Direktorat Pajak bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Sudah ada ruang tahanannya," ujarnya. (Baca: Ruang Tahanan 9 Penunggak Pajak Sudah Siap)
Para pengemplang pajak ini terdiri dari satu wajib pajak pribadi, dan lima badan hukum berstatus wajib pajak dengan delapan orang penanggung. Ditjen Pajak akan menyandera dua wajib pajak lain, namun kemampuan bayarnya diragukan.
ANGGA SUKMAWIJAYA
Berita Terpopuler
3 Aktor Kontroversial di Balik Kisruh KPK vs Polri
Diminta Jokowi Mundur, Budi Gunawan Menolak
Diminta Tegas Soal KPK, Jokowi Kutip Ronggowarsito
Berita terkait
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency
5 hari lalu
Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.
Baca SelengkapnyaPrabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak
35 hari lalu
Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.
Baca SelengkapnyaDampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara
38 hari lalu
Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara
Baca SelengkapnyaRafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
45 hari lalu
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
Baca SelengkapnyaDJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.
Baca Selengkapnya2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya
29 November 2023
Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP
Baca SelengkapnyaBegini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum
29 November 2023
Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Memadankan NIK-NPWP
8 November 2023
Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.
Baca SelengkapnyaDJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated
27 Oktober 2023
DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.
Baca SelengkapnyaDJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara
27 Oktober 2023
Insentif pajak properti yang ditanggung pemerintah berasal dari pajak masyarakat yang kemudian dibayarkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
Baca Selengkapnya