TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 4 ribu perusahaan penanaman modal asing (PMA) tidak pernah membayar pajak selama beroperasi di Indonesia. "Ada yang tidak bayar selama 25 tahun, ada yang 10 tahun," kata Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro di kediamannya, Jalan Widya Chandra Jakarta Selatan, Rabu 14 Januari 2015.
Bambang menjelaskan, modus perushaan-perusahaan itu bermacam-macam, antara lain transfer pricing dan pinjaman dari pemilik modal atau pemilik perusahaan. Pemilik modal yang tidak berada di Indonesia misalnya, kata Bambang, seharusnya secara teratur menyetor modal untuk perusahaannya di Tanah Air. Dalam prakteknya, mereka tidak menyuntikkan modal, tapi memberikan pinjaman yang sebetulnya adalah dividen.
"Pinjaman inilah yang dihitung sebagai utang, ada interest, sehingga mengurangi laba. Tidak ada profit terus, lama-lama perusahaan menyatakan rugi. Padahal sebenarnya tidak," ujarnya. (Baca: Target Jokowi: Jumlah Pembayar Pajak 2 Kali Lipat)
Kepada Tempo, Analis Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA, Yustinus Prastowo, mencatat hingga tahun lalu, jumlah Nomor Pokok Wajib Pajak mencapai 24,3 juta. Wajib pajak yang wajib melaporkan Surat Pemberitahuan mencapai 17,7 juta. Namun dari jumlah itu efisiensi pajak hanya mencapai 53,8 persen dari total yang dapat diambil diperoleh negara. "Kepatuhan kita itu sangat rendah sekali." (Baca: Seleksi Dirjen Pajak, Giliran KPK Beri Masukan )
Akibat kondisi itu, tidak mengherankan meskipun pertumbuhan ekonomi tinggi, namun potensi terambilnya pajak justru tidak berubah. "Indonesia belum pernah menghitung potensi tax gapnya."
Ada beberapa hal yang menyebabkan tax gap terus berlangsung, yakni unregistered atau tidak terdaftar, non filter atau tidak melapor, underreporting atau membayar dibawah yang seharusnya dan underpayment, melapor namun tidak membayar. "Itu banyak jumlahnya." (Baca: Dirjen Pajak Dapat Tambahan Wewenang )
GRACE GANDHI | JAYADI SUPRIADIN
Berita Terpopuler
Budi Gunawan Dijerat: Jokowi Kelabakan, Mega Repot
Budi Gunawan Tersangka, Bukan Sekali Jokowi 'Nabok Nyilih Tangan'
7 Hal Terjadi Setelah Budi Gunawan Tersangka
Berita terkait
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency
5 hari lalu
Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.
Baca SelengkapnyaPrabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak
35 hari lalu
Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.
Baca SelengkapnyaDampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara
38 hari lalu
Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara
Baca SelengkapnyaRafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
46 hari lalu
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
Baca SelengkapnyaVonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara
19 Januari 2024
Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan
Baca SelengkapnyaDJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.
Baca Selengkapnya2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya
29 November 2023
Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP
Baca SelengkapnyaBegini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum
29 November 2023
Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Memadankan NIK-NPWP
8 November 2023
Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.
Baca SelengkapnyaDJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated
27 Oktober 2023
DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.
Baca Selengkapnya