Anulir Sanksi Maskapai, Menteri Jonan 'Dikerjai'?
Editor
Fery Firmansyah
Senin, 12 Januari 2015 05:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat penerbangan Gerry Soejatman menduga Menteri Perhubungan Ignasius Jonan "dikerjai" oleh bawahannya dalam audit izin penerbangan maskapai nasional. Audit yang menyatakan lima maskapai mengoperasikan 61 penerbangan tanpa izin, menurut Gerry, bisa saja salah. "Menterinya cuma dikerjai," kata Gerry kepada Tempo, Ahad, 11 Januari 2015. (Baca: Menteri Jonan Anulir Sanksi Maskapai Penerbangan)
Sebelumnya, Menteri Jonan menganulir putusan yang menyatakan maskapai TransNusa Mandiri Aviation terbang tanpa izin. Menurut hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan, izin TransNusa hanya pada rute izin 1, 2, 3, 4, 6, dan 7. Belakangan diketahui, TransNusa juga mengantongi izin pada rute 5, tapi dokumennya disebutkan terpisah dari rute izin 1, 2, 3, 4, 6, dan 7.
Menurut Gerry, Kementerian Perhubungan tak punya alasan untuk menganulir audit itu karena seharusnya bersifat menyeluruh. Bisa saja, kata Gerry, pejabat yang menyatakan lima maskapai melanggar izin justru mengada-ada. "Mungkin Jonan hanya menerima masukan yang jelek. Kalau memang ini yang terjadi, akuilah," kata Gerry. (Baca: Jonan Anulir Sanksi Maskapai, 'Siapa yang Bodoh')
Tak hanya mengakui, kata Gerry, Jonan juga diminta mengusut kekeliruan itu. Bisa saja, kata Gerry, semua maskapai yang dinyatakan melanggar izin justru tak melanggar sama sekali. "Saya melihat Jonan dikibuli. Malu kita," ujar Gerry.
Pada Jumat, 9 Januari 2015, Menteri Jonan mengumumkan ada 61 penerbangan yang melanggar perizinan. Garuda Indonesia disebut melakukan 4 pelanggaran, Lion Air 35 pelanggaran, Wings Air 18 pelanggaran, Susi Air 3 pelanggaran, dan Trans Nusa 1 pelanggaran. (Baca juga: Kapal Crest Onyx Bawa Ekor Air Asia di Kumai)
Temuan itu, kata Jonan, berdasarkan audit Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan. Berdasarkan temuan itu, izin 61 penerbangan tersebut dibekukan. Selain pembekuan izin, Jonan juga akan menjatuhkan sanksi kepada sebelas pejabat yang lalai dengan pelanggaran itu.
KHAIRUL ANAM
Berita Terpopuler
2 Perusahaan Ini Setor Duit ke Budi Gunawan
Diancam Bom, Kantor VoA Indonesia Gelap Gulita
Jokowi: Izin Penerbangan Bertahun-tahun Dibiarkan