OJK: Pungutan Industri Keuangan Sudah 98 Persen

Reporter

Editor

Budi Riza

Senin, 29 Desember 2014 04:50 WIB

Otoritas Jasa Keuangan. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO , Jakarta: Deputi Komisoner Otoritas JK, Lucky Fathul Adibrata mengatakan, sebagai pelaksana peraturan pemerintah, pihaknya akan mempertimbangkan masukan dari pelaku usaha.



Hingga saat ini, menurut Lucky, pungutan industri keuangan sudah hampir mencapai target yaitu 98 persen. Pembayaran pungutan pada sektor Perbankan, industri non-bank, serta pasar modal sudah mencapai 100 persen.

"Yang belum misalnya konsultan hukum, notaris, serta akuntan publik," kata Lucky, Ahad, 28 Desember 2014. Tak optimalnya sektor-sektor tersebut juga menjadi pertimbangan OJK dalam melakukan revisi. "Kami pertimbangkan, seperti notaris, mereka terdaftar tapi kan aktivitasnya nggak setiap hari. Kadang juga sedang mereka tak ada proyek." (Baca: OJK: Keuangan Inklusif 100 Persen Butuh Waktu )

Direktur Eksektutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Julian Noor juga mendukung usulan OJK. Julian berharap ada formulasi yang tepat dalam peraturan baru nanti. Namun menurut Julian, revisi tiak akan berpengaruh banyak kepada industri asuransi. "Kalau yang direvisi PP, pungutan akan tetap ada. Kecuali kalau yang diubah Undang-undangnya."

AAUI, kata Julian, selama ini sudah melaksanakan pungutan dengan baik. Julian mengklaim tak ada keluhan berarti dari pelaku industri asuransi, apalagi pungutan juga dilakukan secara bertahap. (Baca: Minim, Rakyat Terhubung Industri Keuangan Formal)

Industri perbankan juga menyambut baik adanya rencana revisi ini. Sekretaris Perusahaan Bank Rakyat Indonesia, Budi Satria berharap ada formulasi yang tepat dalam peraturan yang baru.

Salah satu yang menurut Budi harus dipertimbangkan oleh OJK adalah asas keadilan. Bank dengan resiko besar harus mendapatkan perbedaan perlakuan. "Sebaliknya, Bank dengan resiko kecil harusnya ada insentif," kata Julian. Walaupun begitu dia mengaku sepenuhnya percaya terhadap OJK mengenai revisi ini.

Adapun Sekretaris Perusahaan PT Semen Indonesia Tbk, Agung Wiharto mengatakan bahwa adanya revisi tersebut tak akan terlalu berdampak signifikan pada perseroan. "Yang penting jelas kriterianya dan adil."


FAIZ NASHRILLAH






Baca juga:
Ternyata Upah Buruh Bekasi Bukan yang Tertinggi
Malu Impor Beras Vietnam, Ini Langkah Jokowi
Jokowi Genjot Proyek Jembatan di Papua Rp 1,4 T
Enam Terduga ISIS Dijanjikan Gaji Rp 20 Juta
Kompilasi Foto di Facebook Bikin Pria Ini Menangis

Advertising
Advertising

Berita terkait

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

21 Februari 2024

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..

Baca Selengkapnya

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

30 Januari 2024

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

4 Desember 2023

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?

Baca Selengkapnya

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

25 September 2023

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

22 September 2023

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.

Baca Selengkapnya

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

12 September 2023

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.

Baca Selengkapnya

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

21 Agustus 2023

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan kredit online karena marak mahasiswa terjerat jasa paylater.

Baca Selengkapnya

Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

28 Juli 2023

Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendirikan bursa kripto. Pengelolaan akan dialihkan ke OJK.

Baca Selengkapnya

Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

25 Juni 2023

Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Kresna Life. Nasabah akan menggugat.

Baca Selengkapnya

Pertumbuhan Kredit Perbankan Melambat, OJK Beberkan Penyebabnya

9 Juni 2023

Pertumbuhan Kredit Perbankan Melambat, OJK Beberkan Penyebabnya

Tercatat pada April 2023, kredit perbankan tumbuh 8,08 persen year on year (yoy), lebih kecil ketimbang pertumbuhan kredit pada Maret 2023 yang mencapai 9,52 persen.

Baca Selengkapnya