Gedung Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta. dok TEMPO/Dinul Mubarok
TEMPO.CO, Jakarta - Panitia seleksi mengatakan masih menunggu laporan penyelidikan Badan Intelijen Negara (BIN) terhadap sebelas calon Direktur Jenderal Pajak. Hasil penyelidikan rencananya diterima hari ini, Kamis, 18 Desember 2014.
"Nanti saya cek," kata Ketua Panitia Seleksi Pejabat Eselon I Kementerian Keuangan yang juga Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, di sela-sela acara Kongres Ikatan Akuntan Indonesia di Jakarta, Kamis, 18 Desember 2014. (Baca: Dirjen Pajak Baru Ditarget Jokowi Rp 2000 Triliun)
Mardiasmo menjelaskan hasil pemeriksaan rekam jejak sebelas calon Dirjen Pajak akan diumumkan kepada publik pada Jumat, 19 Desember 2014. Selain hasil penyelidikan BIN, juga ada hasil penelusuran yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Kandidat yang lolos seleksi selanjutnya akan menjalankan proses wawancara dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Para kandidat itu saat ini adalah Muhammad Haniv (Kepala Kantor Wilayah), Poltak Maruli John Liberty Hutagaol (Direktur Peraturan Perpajakan II), Sigit Priadi Pramudito (Kepala Kantor Wilayah), Suryo Utomo (Direktur Peraturan Perpajakan I), dan Wahju Karya Tumakaka (Direktur Transformasi Proses Bisnis).
Yang lainnya adalah Catur Rini Widosari, Dadang Suwarna, Puspita Wulandari, Rida Handanu, Edi Slamet Irianto, dan Ken Dwijugiasteadi.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
46 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.