TEMPO.CO, Surabaya -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I makin gencar menagih piutang pajak. Dari total 630.000 wajib pajak di wilayah kantor tersebut, sekitar 5.000 di antaranya menunggak pembayaran. Nilai tunggakan mencapai Rp 900 miliar. (Baca berita lainnya: Satgas Pengamanan Penerimaan Pajak Dibentuk)
Kepala Kanwil Dirjen Pajak Jawa Timur I Ken Dwijugiasteadi mengancam akan bertindak tegas terhadap wajib pajak yang membandel, termasuk melakukan penahanan alias gijzeling. "Kami tagih aktif. Kalau kurang bayar, aset bisa disita dan kalau mangkir, kami bisa paksa badan," ujarnya di sela acara lelang barang sitaan wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Rungkut, Senin, 8 Desember 2014.
Agar penerimaan di sektor pajak kian meningkat, berbagai barang yang disita dari wajib pajak kemudian dilelang secara terbuka. Di antaranya sepeda motor, mobil, truk, dan pelbagai perlengkapan kantor. Lelang yang digelar hari ini bernilai Rp 617,35 juta. "Kami menargetkan pencapaian lelang 95 persen tahun ini," kata Ken. (Baca: Jokowi Genjot Penerimaan Pajak, Ini Caranya)
Pada tahun ini, Kanwil Dirjen Pajak Jatim I menargetkan penghimpunan pajak sebesar Rp 24,9 triliun. Sampai pekan pertama Desember 2014, Ken mengatakan pihaknya mampu mengumpulkan sekitar Rp 20,9 triliun atau 85 persen dari target.
"Kami prediksikan sampai akhir tahun bisa memperoleh 95 persen atau sekitar Rp 23,45 triliun," katanya. Adapun pada 2015 Kanwil Dirjen Pajak Jatim I mengincar pertambahan penerimaan pajak sekitar Rp 10 triliun. (Baca juga: Wali Kota Risma Bikin Terobosan di Bidang Pajak)
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
45 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.