Menko Perekonomian Sofyan Djalil (kedua kanan) dan Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo (kanan) bersama Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kiri) dan Gubernur BI Agus Martowardojo (kedua kiri) saat rapat kordinasi terkait kenaikan bbm di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis 20 November 2014. Pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah untuk meredam dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang baru saja diumumkan. Salah satunya yakni dengan menyesuaikan tarif angkutan umum agar para supir tidak sembarangan menetapkan tarif sendiri pada masyarakat. TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO.CO,Jakarta - Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan peraturan presiden (perpres) tentang Waduk Jatigede pekan depan. Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil menyatakan perpres ini akan menjadi dasar pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang harus pindah akibat penggunaan waduk. "Sudah disepakati Rp 633 miliar," kata Sofyan di Istana Negara, Senin, 24 November 2014.
Setelah perpres resmi dikeluarkan, seluruh proses persiapan penggunaan waduk dimulai. Masyarakat akan segera dipindahkan dengan diberi penggantian biaya. Pohon di beberapa wilayah sekitar waduk juga akan dipotong untuk menjaga kualitas air. "Mudah-mudahan sudah mulai bisa digenangi air mulai awal tahun depan," kata Sofyan.
Penyelesaian Waduk Jatigede, menurut dia, menjadi prioritas pemerintah dalam sektor pembangunan infrastruktur irigasi. Jatigede adalah waduk yang paling siap digunakan dengan target mengairi 90 ribu hektare lahan sawah. Pemerintah berharap waduk itu bisa digunakan paling lambat pada musim tanam akhir 2015.
Adapun dana ganti rugi yang didasarkan pada perpres akan diberikan kepada 11.469 kepala keluarga. Penerima dana dibagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975, 4.514 kepala keluarga mendapat Rp 108,1 juta per KK.
Sedangkan kelompok kedua, sebanyak 6.955 kepala keluarga mendapat Rp 29,36 juta sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 dan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005. Kelompok kedua ini sudah menerima dana penggantian yang besar sebelumnya.