Lahan PLTU Batang Diselesaikan dengan Konsinyasi  

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Jumat, 7 November 2014 06:52 WIB

Warga Batang membentuk tulisan "Tolak PLTU" dengan konfigurasi perahu sebagai aksi bersama Greenpeace menolak rencana pembangunan pembangkit listrik bertenaga batubara di Desa Ponowareng, Batang, Jawa Tengah, Rabu 24 September 2014. Menurut mereka limbah PLTU tersebut akan mengancam lahan sawah produktif dan sektor perikanan laut di wilayah Batang terutama yang berbatasan langsung dengan proyek tersebut. ANTARA/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Batang - Konsinyasi akan menjadi langkah terakhir bagi pemerintah dalam upaya membebaskan lahan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang. "Tapi kami akan mengutamakan musyawarah dulu dengan warga," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Batang, Nasikhin, pada Kamis, 6 November 2014. (Baca: Beli Langsung, PLN Hemat Belanja 50 Persen)

Pemerintah akan menerapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Lahan bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Konsinyasi atau ganti kerugian dari pemerintah yang dititipkan ke pengadilan negeri setempat itu diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. (Baca: Pasokan Gas Minim, Konsumsi BBM PLN Melonjak)

Konsinyasi berlaku bagi warga Batang yang menolak ganti kerugian sesuai hasil musyawarah. Sebelum dilakukan konsinyasi, warga berhak mengajukan keberatan ke pengadilan negeri hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Setelah ada kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung, tanah milik warga yang menolak PLTU Batang langsung dikuasai negara.

Pekan ini, PT PLN dan tim fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Batang akan melakukan proses validasi dan verifikasi lahan yang belum dibebaskan PT Bhimasena Power Indonesia. Diperkirakan ada sekitar 13 persen lahan dari total 236 hektare lahan yang belum dibebaskan oleh investor PLTU Batang tersebut. (Baca: Lawan Korupsi, PLN Gandeng Transparency Indonesia)

Nasikhin mengatakan, setelah proses validasi dan verifikasi selesai, pemerintah akan mengerahkan tim appraisal untuk menilai harga tanah milik warga yang menolak proyek PLTU berkapasitas 2 x 1.000 megawatt itu. "Hasil penilaian tim independen bisa sama atau lebih rendah dari harga sekarang," ujar Nasikhin.

Sebelum pembebasan tanahnya diambil alih pemerintah, PT BPI menetapkan ganti kerugian terakhir sebesar Rp 100 ribu per meter persegi. Namun warga yang sudah telanjur menjual lahannya ke PT BPI kini bergejolak lagi. Sebab, ada warga yang mengaku lahannya dibeli oleh PT BPI seharga Rp 400 ribu per meter persegi pada awal 2014.

Walhasil, warga yang telah menjual lahannya meminta tambahan Rp 300 ribu per meter persegi. Namun PT BPI dan Pemkab Batang telah menyatakan pembelian seharga Rp 400 ribu itu dilakukan oleh spekulan. (Baca: Kalteng dan Jateng Bangun Kabel Bawah Laut 300 Kilometer)

Koordinator LSM Go Green Batang Andi Rudi Herianto mengatakan skema kerja sama pemerintah swasta (KPS) antara pemerintah dan PT BPI itu murni untuk kepentingan bisnis, meski produk yang diperjualbelikan adalah listrik bagi kepentingan umum.

"Campur tangan pemerintah dalam pembebasan lahan PLTU Batang bisa memicu kecemburuan investor lain yang terkendala masalah lahan," kata Andi. Dia menambahkan, anggaran pembebasan lahan menggunakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 juga mesti disahkan dalam pembahasan APBN atau APBD. "Padahal PLTU Batang ini murni proyek swasta," ujarnya.

DINDA LEO LISTY














Berita terkait

Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

4 hari lalu

Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

AHY mengaku telah membahas progres perkembangan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Selengkapnya

AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

4 hari lalu

AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengungkapkan pesan Presiden Jokowi mengenai pembebasan lahan di IKN yang tidak boleh menimbulkan korban.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Minta OIKN Hati-hati di Pembebasan Lahan Warga Kawasan IKN

36 hari lalu

Ombudsman Minta OIKN Hati-hati di Pembebasan Lahan Warga Kawasan IKN

Ombudsman meminta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) hati-hati dalam pembebasan lahan warga di kawasan IKN.

Baca Selengkapnya

Kebun Pisang Dilewati Proyek Jalan Tol IKN, Warga Mengaku Dibayar Rp 25 Ribu per Rumpun

43 hari lalu

Kebun Pisang Dilewati Proyek Jalan Tol IKN, Warga Mengaku Dibayar Rp 25 Ribu per Rumpun

Suhar, warga Desa Pemaluan, Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur, bercerita soal kebun pisangnya yang terdampak proyek tol di IKN

Baca Selengkapnya

Tol IKN Seksi 6A dan 6B Masih Tersandung Pembebasan Lahan

27 Februari 2024

Tol IKN Seksi 6A dan 6B Masih Tersandung Pembebasan Lahan

Kepala Satgas Pelaksanaan Pembangunan IKN Nusantara menyebut Pembangunan jalan bebas hambatan atau Jalan Tol Seksi 6A dan 6B masih terkendala pembebasan lahan.

Baca Selengkapnya

LMAN Kucurkan Rp 1,43 Trilun untuk Pembebasan Lahan di IKN, Ini Rinciannya

24 Januari 2024

LMAN Kucurkan Rp 1,43 Trilun untuk Pembebasan Lahan di IKN, Ini Rinciannya

LMAN sepanjang tahun 2023 telah menggelontorkan dana sebesar Rp 1,426 triliun untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Cerita di Balik Pembangunan Flyover Cisauk, Dibiayai APBD Kabupaten Tangerang Rp 200 Miliar

10 Januari 2024

Cerita di Balik Pembangunan Flyover Cisauk, Dibiayai APBD Kabupaten Tangerang Rp 200 Miliar

Flyover Cisauk diklaim sebagai proyek jembatan layang pertama di Indonesia yang seluruhnya dibiayai oleh pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Targetkan Jalur Kereta Ganda Cicalengka Rampung Pertengahan 2024

6 Januari 2024

Kemenhub Targetkan Jalur Kereta Ganda Cicalengka Rampung Pertengahan 2024

Dirjen Perkeretaapian Kemenhub memastikan, pembangunan double track di Cicalengka rampung pada pertengahan tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kaleidoskop 2023: Sodetan Ciliwung Rampung Usai Mandek 6 Tahun dan Tantangan Anies

28 Desember 2023

Kaleidoskop 2023: Sodetan Ciliwung Rampung Usai Mandek 6 Tahun dan Tantangan Anies

Rampungnya sodetan ciliwung juga membuat perhatian publik langsung terbetot kepada Anies Baswedan

Baca Selengkapnya

Pembebasan Lahan Tol Kediri-Kertosono di Kabupaten Kediri Tinggal 2 Persen

27 November 2023

Pembebasan Lahan Tol Kediri-Kertosono di Kabupaten Kediri Tinggal 2 Persen

Pembebasan lahan untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Kediri- Kertosono yang ada di wilayah Kabupaten Kediri hampir rampung.

Baca Selengkapnya