TEMPO.CO, Bandung - Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sri Rahayu Widodo mengatakan OJK sudah punya aturan mengenai kewajiban pelaku usaha jasa keuangan dalam menjaga kerahasiaan data konsumen. Ia mengatakan kewajiban menjaga kerahasiaan data nasabah tertuang dalam Pasal 2 Peraturan OJK No 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
"Sudah ada di aturan POJK tentang keamanan data nasabah, termasuk di dalamnya pelaku usaha jasa keuangan dilarang memberikan data nasabah termasuk nomor telepon kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari konsumen," kata Sri Rahayu Widodo, Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, dalam pelatihan wartawan Bank Indonesia dan OJK di Trans Hotel Bandung, Sabtu, 23 Agustus 2014.
Larangan ini berkaitan secara langsung dengan keberadaan telemarketing yang kerap melakukan penawaran produk keuangan menggunakan data nasabah perbankan. Penggunaan data nasabah yang digunakan oleh para telemarketing tersebut dapat berakibat fatal terhadap keberlangsungan usaha pelaku jasa keuangan. "Sanksinya sudah ada, di Pasal 53 POJK No 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan," kata Sri Rahayu.
Sri Rahayu menyebutkan pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar ketentuan POJK akan dikenakan sanksi administratif. Sri Rahayu mengatakan sesuai aturan dalam Pasal 53 POJK, sanksi atas pelanggaran aturan tersebut dapat berupa peringatan tertulis, denda berupa kewajiban membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, dan sampai pada pencabutan izin kegiatan usaha.
Ia menyebutkan jenis sanksi yang diberikan OJK akan diberikan tergantung pada besar tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku jasa keuangan. Sri Rahayu mengaku berbagai langkah sudah dilakukan oleh OJK terkait dengan tawaran telemarketing yang dilakukan melalui SMS, telepon, maupun email. Di antaranya dengan mengeluarkan imbauan pada bulan Mei sebagai bentuk pelaksanaan POJK dalam bentuk Surat Edaran OJK.
MAYA NAWANGWULAN
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Kurikulum 2013 Cetak Calon Psikopat
Kenapa Jokowi Minta Paspampres Tak Kaku?
Jokowi Disarankan 'Pegang' SBY ketimbang Ical
Seusai Putusan MK, Prabowo Curhat di Facebook
Prabowo Terus Menggugat, Siapa Paling Diuntungkan?
Berita terkait
Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan
21 Februari 2024
Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..
Baca SelengkapnyaCara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online
30 Januari 2024
Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.
Baca SelengkapnyaDaftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan
4 Desember 2023
Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?
Baca SelengkapnyaNPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri
27 November 2023
Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaMemahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya
25 September 2023
Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.
Baca SelengkapnyaMengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan
22 September 2023
Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.
Baca SelengkapnyaPengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya
12 September 2023
Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.
Baca SelengkapnyaMarak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online
21 Agustus 2023
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan kredit online karena marak mahasiswa terjerat jasa paylater.
Baca SelengkapnyaBursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK
28 Juli 2023
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendirikan bursa kripto. Pengelolaan akan dialihkan ke OJK.
Baca SelengkapnyaIzin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK
25 Juni 2023
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Kresna Life. Nasabah akan menggugat.
Baca Selengkapnya