Laporan BPK Kurang Ditanggapi Penegak Hukum  

Senin, 11 Agustus 2014 12:25 WIB

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dalam jumpa pers penyerahkan laporan hasil perhitungan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century di gedung KPK, Jakarta (23/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Adanya perbedaan persepsi antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum tentang aspek perbuatan melawan hukum, membuat tindak lanjut atas temuan BPK tak optimal. Sekretaris Jenderal BPK Hendar Ristriawan mengatakan hingga Juni 2014, BPK telah menyampaikan 223 surat yang mengungkap 437 temuan yang memuat unsur pidana. "Tapi yang sampai ke proses peradilan minim," kata di kantornya, Senin, 11 Agustus 2014.

Padahal, kata Hendar, indikasi kerugian negara dari laporan-laporan tersebut tidak kecil. Total kerugian negara dari hasil temuan BPK itu mencapai Rp 33 triliun.

Hendar menjelaskan dari jumlah temuan itu, 42 temuan telah ditindaklanjuti penegak hukum dengan pelimpahan pada penegak hukum di bawahnya. Sebanyak 93 temuan telah dilakukan penyelidikan, 65 temuan telah masuk tahap penyidikan, 21 temuan telah dilakukan penuntutan dan proses peradilan, 131 temuan telah dijatuhkan vonis pengadilan, sementara 15 temuan dihentikan dengan surat perintah penghentian penyidikan. Sisanya sebanyak 10 temuan belum diperoleh data tindak lanjutnya, dan 60 temuan belum ditindaklanjuti. (Baca: Rapor Merah Keuangan DKI Bisa Sampai Tiga Tahun)

Untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi, hari ini BPK melakukan rapat dengan aparat penegak hukum. Langkah ini dimaksudkan untuk menyamakan langkah auditor BPK dalam menyikapi temuan perbuatan melawan hukum, mengetahui format dan rumusan temuan sehingga dapat digunakan dalam proses peradilan.

Selain itu, pertemuan juga dimaksudkan untuk menciptakan pemahaman yang sama tentang perbuatan melawan hukum dan kerugian negara; mencari solusi atas hambatan dan kesulitan penegak hukum menindaklanjuti laporan BPK yang berindikasi tindak pidana. Selanjutnya, BPK berharap penegak hukum menindaklanjuti laporannya yang berindikasi tindak pidana.

"Tentunya kalau ada temuan yang mengandung indikasi tindak pidana, bisa secepatnya ditindaklanjuti aparat penegak hukum," kata Hendar. Bahkan, lanjutnya, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK menyebutkan agar temuan BPK dapat langsung dijadikan bahan penyidikan. (Baca: Gara-gara Opini WDP BPK, DPRD Bentuk Pansus)

TRI ARTINING PUTRI

Terpopuler:

Jokowi Angkat Hendropriyono sebagai Penasihat
UIN Jakarta Ungkap Kejahatan Seks ISIS
Bendera ISIS Berkibar di Samping Kantor Polisi
Imigrasi Pindah ke Terminal 2, Ini Kata Denny Indrayana
Jokowi Disalahkan Tak Ada Premium di SPBU Rest Area

Berita terkait

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

34 hari lalu

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

37 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Jumat, 22 Maret 2024 yakni maksud PUPR sebut pembangunan IKN gerudukan dan was-was diperiksa BPK.

Baca Selengkapnya

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

38 hari lalu

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

38 hari lalu

BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

Pembangunan IKN di Kalimantan Timur yang dilakukan besar-besaran dan berkejaran dengan waktu,

Baca Selengkapnya

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

38 hari lalu

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

38 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

Kementerian PUPR mengaku was-was dengan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) soal pembangungan Ibu Kota Nusantara atau IKN.

Baca Selengkapnya

PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

38 hari lalu

PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

Direktur Bina Penataan Bangunan, PUPR, mengatakan pembangunan IKN dilakukan secara gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

39 hari lalu

Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat selaku penerima suap

Baca Selengkapnya

Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

42 hari lalu

Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

Menkeu Sri Mulyani menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 2,5 triliun terkait penggunaan dana pada LPEI ke Jaksa Agung.

Baca Selengkapnya

Anggota BPK Nonaktif Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp 40 Miliar Korupsi BTS, Siapa Nama Lain Pernah Disebut?

52 hari lalu

Anggota BPK Nonaktif Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp 40 Miliar Korupsi BTS, Siapa Nama Lain Pernah Disebut?

Selain anggota III BPK nonaktif Achsanul Qosasi yang sudah menjadi terdakwa, terdapat beberapa nama pernah terseret korupsi BTS. Siapa mereka?

Baca Selengkapnya