TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan pihaknya tidak memfasilitasi masyarakat yang merasa dirugikan oleh arisan Manusia Membantu Manusia (MMM). Pasalnya, dalam arisan tersebut tidak ada barang atau jasa yang ditawarkan dan menganut sistem multi level marketing (MLM). "Kalau ada pengaduan, ya kami terima, tapi enggak janji bakal menindaklanjuti," katanya saat dihubungi Tempo, Rabu, 7 Agustus 2014. (baca juga: Aneh, Arisan MMM Bisa Tawarkan Komisi 30 Persen)
Hingga saat ini belum ada pengaduan yang masuk ke YLKI terkait investasi bodong tersebut. Sudaryatmo berpendapat bila ada pihak yang dirugikan, belum tentu mereka mau melaporkannya. "Ya, karena malu, apalagi kalau dia sebagai tokoh masyarakat," ujarnya. (baca juga: Analis: OJK Semestinya Awasi Arisan MMM)
Menurut Sudaryatmo, arisan MMM ini termasuk tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meski tidak jelas keberadaannya alias abu-abu. Sebab, arisan MMM itu merupakan bentuk penggalangan dana dan menjanjikan keuntungan. Seharusnya OJK lebih proaktif menertibkan investasi ilegal semacam itu sebelum ada korban yang dirugikan. "Selama ini OJK kesannya cuci tangan terhadap pelaku keuangan yang tidak berizin, padahal jelas-jelas meresahkan masyarakat," ujar Sudaryatmo. (baca juga: OJK Minta Masyarakat Waspadai Arisan MMM)
Arisan MMM adalah bentuk investasi keuangan yang menawarkan bunga 30 persen setiap bulannya tanpa melakukan usaha apa pun. Nama sebenarnya adalah Mavrodi Mondial Moneybook (MMM). Sistemnya, setiap anggota membuat akun di website MMM dengan paket dana sesuai keinginan, yakni minimal Rp 1 juta dan maksimal Rp 10 juta.
DEWI SUCI RAHAYU
Berita Terpopuler:
Massa Prabowo Bentrok dengan Polisi di KPU Jatim
Hakim Wahiduddin Koreksi Gugatan Prabowo-Hatta
Ahok Curiga, Belum Ada Pejabat DKI yang Dipecat
Migrant Care Laporkan Enam Anggota DPR Pemilik PJTKI
Berita terkait
Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga
40 hari lalu
Kegiatan BBH Indonesia dan Smart Wallet dihentikan karena terindikasi penipuan dan tak berizin otoritas terkait.
Baca SelengkapnyaJokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi
5 Februari 2024
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tanggapi pernyataan Jokowi dan menyarankan pemerintah batasi kepemilikan kendaraan pribadi.
Baca SelengkapnyaYLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?
25 Januari 2024
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta iklan rokok dilarang total di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBaru 2 Hari Diresmikan LRT Jabodebek Alami Gangguan, Ini Catatan YLKI untuk Menhub dan PT KAI
1 September 2023
YLKI memberikan sejumlah catatan untuk Menhub dan PT KAI soal LRT Jabodebek yang mengalami gangguan dua hari setelah diresmikan.
Baca SelengkapnyaBuntut Rangka eSAF Keropos, YLKI Minta Dirikan Pengawas Produk Otomotif
23 Agustus 2023
Buntut dari masalah rangka eSAF keropos, YLKI menilai perlu adanya lembaga khusus yang bertugas mengawasi peredaran produk otomotif.
Baca SelengkapnyaYLKI Sebut Larangan Penjualan Rokok Ketengan Bakal Mengikis Dua Hal Ini
4 Februari 2023
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyebut kebijakan larangan penjualan rokok ketengan akan mengikis dua hal.
Baca SelengkapnyaHNW Dukung Revisi UU Perlindungan Konsumen
23 Januari 2023
Untuk melakukan revisi undang-undang, rakyat dan organisasi yang ada di masyarakat bisa mengusulkan perubahan
Baca SelengkapnyaPengaduan Perkara Perumahan Tinggi, YLKI: Bermasalah dari Hulu hingga Hilir
20 Januari 2023
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut pengaduan konsumen soal perkara perumahan masih tinggi selama 10 tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaSistem Tap In dan Tap Out Transjakarta Sempat Bermasalah, Ini Cara Mengadu ke YLKI
13 Oktober 2022
PT Transjakarta telah meresmikan kebijakan baru yakni pemberlakuan tap in dan tap out bus Transjakarta sejak 4 Oktober 2022, lalu.
Baca SelengkapnyaOperator Protes Tarif Angkutan Penyeberangan, YLKI Sebut Keselamatan Jadi Kasta Tertinggi
6 Oktober 2022
YLKI mengingatkan dalam hal bertransportasi, keselamatan adalah kasta tertinggi yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Baca Selengkapnya