Pemerintah Memperketat Ekspor Batu Bara

Kamis, 24 Juli 2014 23:25 WIB

Ilustrasi tambang batubara. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Ekspor Batu bara dan Produk Batu bara akan menertibkan dan memperketat usaha di bidang pertambangan batu bara. Aturan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 September 2014.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Partogi Pangaribuan mengatakan, batu bara saat ini menjadi produk pertambangan yang tidak terbarukan. "Sehingga harus dipergunakan seoptimal mungkin untuk kemakmuran rakyat dan dikelola secara berkelanjutan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 Juli 2014.

Menurut Partogi, pemerintah ingin agar aturan ini bisa mencegah adanya eksploitas berlebihan dan menjamin pemenuhan kebutuhan batu bara di dalam negeri. Selain itu, pemerintah ingin mendukung penertiban usaha dan mempermudah penelusuran produk pertambangan batu bara. "Juga menata kewajiban pembayaran iuran royalti," kata dia.

Selama kurun waktu 2009-2013, ekspor produk pertambangan batu bara mengalami kenaikan yang sangat tajam yaitu sebesar 187 persen. Berdasarkan data rekapitulasi laporan surveyor, jumlah ekspor batu bara pada tahun 2009 sebesar 220 juta ton, sedangkan pada akhir tahun 2013 melonjak dratis menjadi 413 juta ton.

Partogi mengatakan, peraturan yang baru ini sejalan dengan Undang-undang tentang Mineral dan Batu bara yang mengamanatkan pengelolaan mineral dalam negeri untuk memberi nilai tambah bagi perekonomian nasional. Peraturan ini akan mengatur tata niata ekspor produk batu bara dengan 24 nomor pos tarif (HS), meliputi batu bara antrasit, bituminous, lignit, kokas, gas, batu bara, dan produk turunan lainnya.

Dalam aturan ini, pemerintah mewajibkan perusahaan yang ingin melakukan ekspor batu bara dan produk batu bara adalah perusahaan yang telah mendapatkan status Eksportir Terdaftar batu bara (ET-batu bara) dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

Status tersebut tentunya diberikan bagi perusahana yang memiliki Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), izin usaha pertambangan (IUP) oeprasi produksi, IUPK operasi produksi, IUP operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, serta IUP operasi produksi khusus pengolahan dan pemurnian.

Kemudian, pelaksanaan ekspor produk pertambangan harus diverifikasi oleh surveyor yang telah ditetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri serta wajib menyertakan bukti pelunasan pembayaran iuran royalti dalam dokumen verifikasi.

AYU PRIMA SANDI

Terpopuler
Pakar TI: Tidak Ada Hacker yang Gelembungkan Suara
Remaja Salatiga Ungguli Insinyur Oxford Bikin Jet Engine Bracket
Pulang Berlibur, Hotasi Nababan Dieksekusi
Ahok Lebih Pilih Dian Sastro Jadi Wagub

Berita terkait

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

2 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

2 hari lalu

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

Kementerian Perdagangan menggelar pameran dekorasi rumah Indonesia di Taiwan, total transaksi yang diperoleh Rp 4,73 miliar.

Baca Selengkapnya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

2 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

Menteri Perdagangan melantik pejabat eselon I dan II. Dia berpesan agar siap menghadapi keadaan geopolitik Timur Tengah saat ini.

Baca Selengkapnya

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

4 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya

Produk Indonesia di Mesir Raup Transaksi Potensial Rp 253 Miliar, Didominasi Biji Kopi

5 hari lalu

Produk Indonesia di Mesir Raup Transaksi Potensial Rp 253 Miliar, Didominasi Biji Kopi

Nilai transaksi potensial paviliun Indonesia di Cafex Expo 2024, Mesir, capai Rp 253 milir. Didominasi oleh produk biji kopi Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

5 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Putusan MK Pengaruhi IHSG, Bandara Sam Ratulangi Mulai Dibuka

7 hari lalu

Terkini Bisnis: Putusan MK Pengaruhi IHSG, Bandara Sam Ratulangi Mulai Dibuka

Pembacaan putusan sengketa Pilpres di MK memengaruhi IHSG. Perdagangan ditutup melemah 7.073,82.

Baca Selengkapnya

Rektor Paramadina Ingatkan Pemerintah Tak Remehkan Dampak Konflik Iran-Israel

7 hari lalu

Rektor Paramadina Ingatkan Pemerintah Tak Remehkan Dampak Konflik Iran-Israel

Didik mengingatkan agar pemerintah tidak menganggap enteng konflik Iran-Israel. Kebijakan fiskal dan moneter tak boleh menambah tekanan inflasi.

Baca Selengkapnya

Impor Maret 2024 Turun 2,6 Persen, Impor Bahan Baku Turun tapi Barang Konsumsi Naik

7 hari lalu

Impor Maret 2024 Turun 2,6 Persen, Impor Bahan Baku Turun tapi Barang Konsumsi Naik

BPS mencatat impor pada Maret 2024 turun 2,6 persen secara bulanan. Impor bahan baku dan bahan penolong turun, tapi barang konsumsi naik.

Baca Selengkapnya

Ekspor Maret 2024 Naik 16,4 Persen tapi Tetap Anjlok Dibanding Tahun Lalu

7 hari lalu

Ekspor Maret 2024 Naik 16,4 Persen tapi Tetap Anjlok Dibanding Tahun Lalu

BPS mencatat nilai ekspor Indonesia pada Maret 2024 naik 16,40 persen dibanding Februari 2024. Namun anjlok 4 persen dibanding Maret 2023.

Baca Selengkapnya