Belanja Online Marak, Pemerintah Siapkan Regulasi  

Jumat, 20 Juni 2014 03:59 WIB

Situs e-commerce Juale.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan draf rancangan peraturan pemerintah yang mengatur perdagangan online. Kebijakan ini merupakan beleid turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina mengatakan aturan soal perdagangan online ini dikeluarkan, di antaranya, setelah pemerintah memperhatikan mulai maraknya perdagangan lewat media online belakangan ini.

Perdagangan online ini tak hanya melalui situs-situs belanja online, tapi juga memanfaatkan media sosial, seperti Facebook, Instagram, ataupun Twitter. “Kebijakan itu akan mengatur dua pelaku dalam kegiatan transaksi elektronik, yaitu media penyelenggara perdagangan dan pedagangnya,” ujar Srie kepada Tempo, Rabu, 18 Juni 2014.

Dalam merumuskan aturan tersebut, Kementerian Perdagangan tak bergerak sendiri, melainkan menggandeng sejumlah pemangku kebijakan terkait, seperti instansi pemerintah pusat, pelaku usaha, dan akademikus. (Baca: Situs Belanja Online Marak, Kaskus Tetap Pede)

Adapun sejumlah hal pokok yang akan diatur dalam draf beleid itu antara lain mengenai informasi minimum yang harus disampaikan kepada konsumen pada awal penawaran, syarat sah, dan penentuan waktu terjadinya kontrak dagang. Selain itu, aturan ini akan menyebutkan hak dan tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam e-commerce, kewajiban penggunaan yang standar, dan sertifikasi sistem elekronik sesuai dengan undang-undang.

Beleid itu juga akan mengatur tata cara serta mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa perdagangan online. "Yang juga penting, pelaku e-commerce harus terdaftar secara sah di Indonesia," tutur Srie. (Baca: Sistem Refund Jamin Keamanan Belanja Online)

Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mewajibkan pelaku usaha perdagangan secara elektronik menyediakan data dan informasi secara lengkap dan benar. Pelanggaran atas ketentuan itu diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp 12 miliar.

Tak hanya mengatur tata cara jual-beli online, pemerintah juga berencana memungut pajak dari bisnis ini. Hal ini tak lepas dari besarnya nilai transaksi dari belanja online di Indonesia yang diperkirakan bisa mencapai US$ 10 miliar atau sekitar Rp 115 triliun. "Tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat potensi peningkatan penerimaan negara dari pajak atas kegiatan e-commerce," ujar Srie. (Baca: Chairul Tanjung :Pajak Bisnis Online Masih Dibahas)

PINGIT ARIA

Berita terpopuler:
Per 1 Juli 2014, Tigerair Mandala Tak Beroperasi

Tigerair Siap Bantu Pengembalian Tiket Mandala

Nelayan Ini Ciptakan Alat Konversi BBM ke Gas

Malaysia Berminat Bangun Jalan Tol Sumatera

Berita terkait

RI - Inggris Berkomitmen Perkuat Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan

12 jam lalu

RI - Inggris Berkomitmen Perkuat Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan

Pemerintah Indonesia bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris Greg Hands MP untuk membahas sejumlah kerja sama di bidang ekonomi dan perdagangan.

Baca Selengkapnya

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

2 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Kian Panas, Turki Putuskan Hubungan Dagang dengan Israel

2 hari lalu

Kian Panas, Turki Putuskan Hubungan Dagang dengan Israel

Turki memutuskan hubungan dagang dengan Israel seiring memburuknya situasi kemanusiaan di Palestina.

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

3 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Wamendag ke Mesir Bahas Perjanjian Dagang Bilateral di Tengah Kondisi Ekonomi Global yang Tidak Stabil

3 hari lalu

Wamendag ke Mesir Bahas Perjanjian Dagang Bilateral di Tengah Kondisi Ekonomi Global yang Tidak Stabil

Pemerintah Indonesia terbuka terhadap pemanfaatan transaksi imbal dagang business-to-business (b-to-b).

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

3 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Menko Airlangga Bahas Produk Susu dengan Menteri Perdagangan Inggris: RI akan Lakukan Deregulasi

4 hari lalu

Menko Airlangga Bahas Produk Susu dengan Menteri Perdagangan Inggris: RI akan Lakukan Deregulasi

Menko Airlangga menegaskan Indonesia tengah melakukan deregulasi yang menekankan mekanisme lebih mudah untuk pendaftaran produk susu dan turunannya.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

4 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Lagi-lagi Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini di Level Rp 16.259 per Dolar AS

5 hari lalu

Lagi-lagi Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini di Level Rp 16.259 per Dolar AS

Kurs rupiah dalam perdagangan hari ini ditutup melemah 4 poin ke level Rp 16.259 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

7 hari lalu

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

OIKN bakal mengembangkan sistem transportasi cerdas di IKN.

Baca Selengkapnya