Ekonom: Perilaku Perbankan Indonesia Mirip Kartel

Reporter

Selasa, 10 Juni 2014 06:39 WIB

TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO , Jakarta:Ekonom dari Universitas Indonesia, Lana Soelistyaningsih membenarkan, perilaku perbankan nasional mirip kartel. “Kalau satu bank menaikkan bunga, yang lain ikut, tapi sulit membuktikan perilaku,” kata Lana kepada Tempo, Senin, 9 Juni 2014.

Yang paling mudah dibuktikan, kata dia, adalah kartel secara industri. Tapi, perbankan nasional jelas tak terbukti soal ini. “Jumlah bank cukup besar dan tidak terjadi kolusi,” kata dia. Kepemilikan di satu bank tidak terkait dengan bank-bank lainnya. (Baca:OJK Larang Penawaran Produk Bank Lewat Telepon)
Lana menjelaskan, terlepas dari soal kartel, ada beberapa penyebab tingginya suku bunga bank – baik simpanan maupun kredit. Pertama, inflasi. Selama ini, tekanan inflasi banyak disebabkan oleh kebijakan Pemerintah. Jika Pemerintah bisa memastikan inflasi stabil, misalnya dalam 3 – 5 tahun, Lana melihat kemungkinan suku bunga bank juga akan terjaga. “Selama inflasi belum stabil, sulit bunga rendah,” kata dia.

Penyebab lainnya, bisa dianalisis dari komponen-komponen pembentuk suku bunga kredit, yaitu biaya dana, premi risiko, biaya operasional, dan margin keuntungan. Dalam dugaan KPPU, bank-bank bermain di biaya dana. “Jika KPPU bisa menerobos, biaya dana bisa turun,” ujar Lana. Namun, kembali lagi, pembuktiannya sulit. Apalagi biaya dana juga dipengaruhi oleh perilaku para pemilik dana yang kerap meminta bunga deposito tinggi. (Baca:Survei OJK: 78 Persen Rakyat Tak Paham Produk Bank )

Ekonom dari Standard Chartered, Eric Sugandi tak menutup kemungkinan adanya kartel suku bunga. Permainan semacam itu toh terbukti pernah terjadi di Amerika Serikat dan Inggris. “Ada permainan Libor (London Interbank Offered Rate), kena pinalti,” kata Eric. Sejumlah bank kedapatan mempermainkan suku bunga di pasar uang antarbank. “Jika ini terbukti terjadi di dalam negeri, harus diberi hukuman,” ucapnya. (Baca:OJK Awasi Industri Konglomerasi Bank)

Namun, di luar dugaan permainan, Eric menjelaskan, tingginya suku bunga bank juga tak lepas dari struktur perbankan nasional yang terkonsentrasi di 15 bank besar. Hal ini membuat kompetisi tak sempurna, misalnya dalam hal margin keuntungan. “Ini tugas Otoritas Jasa Keuangan yang harus melindungi kepentingan publik. Jangan sampai keinginan mempertahankan margin, mengorbankan kepentingan publik,” ucapnya.

MARTHA THERTINA



Berita lainnya:
Gubernur BI: Struktur Produksi Indonesia Usang

Kampanye Pindah ke Sosmed, Pesanan Kaus Sepi

Tuntut Pembubaran BPWS, Mahasiswa Blokir Suramadu




Berita terkait

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

33 hari lalu

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.

Baca Selengkapnya

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

44 hari lalu

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.

Baca Selengkapnya

KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

11 Mei 2023

KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkirakan tagihan rafaksi atau utang pemerintah terkait minyak goreng mencapai Rp 1,1 triliun.

Baca Selengkapnya

KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

12 April 2023

KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menerbitkan peraturan baru mengenai penanganan perkara.

Baca Selengkapnya

KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

13 Februari 2023

KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

Minyakita yang semakin langka dan mahal disebut KPPU karena maraknya pelanggaran penjualan di berbagai wilayah.

Baca Selengkapnya

Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

13 Februari 2023

Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

Kemendag melarang penjualan Minyakita secara bersyarat atau bundling yang diakui pedagang pasar.

Baca Selengkapnya

KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

13 Februari 2023

KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengungkapkan hasil investigasinya ihwal penyebab harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita melonjak di atas batas eceran tertinggi (HET).

Baca Selengkapnya

Minyakita Langka, KPPU: Masih Banyak Pelanggaran di Berbagai Daerah

13 Februari 2023

Minyakita Langka, KPPU: Masih Banyak Pelanggaran di Berbagai Daerah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut banyak pelanggaran dalam penjualan Minyakita di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya

CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

11 Februari 2023

CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

Bank CIMB Niaga buka suara terkait kasus pembobolan bank oleh mantan pegawainnya. Seperti apa penjelasan resmi perseroan?

Baca Selengkapnya

KPPU Sebut Jakpro Bantah Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Revitalisasi TIM Tahap III

2 Februari 2023

KPPU Sebut Jakpro Bantah Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Revitalisasi TIM Tahap III

KPPU mengatakan para terlapor, termasuk PT Jakpro menolak soal dugaan persengkokolan tender proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III.

Baca Selengkapnya