Ada Satu Bank BUMN yang Minati Mutiara  

Reporter

Kamis, 15 Mei 2014 04:31 WIB

Eks nasabah Bank Century melakukan aksi teatrikal dengan pakaian wayang badut menuntut pengembalian uang di depan kantor cabang Bank Mutiara, jalan Laksda Adisucipto, Yogyakarta, Senin (27/8). TEMPO/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengatakan terdapat satu Bank BUMN minati Bank Mutiara. Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirjoatmodjo menyatakan dari sebelas investor yang lolos prakualifikasi, tiga di antaranya adalah perbankan. Sayang ia enggan menyebut nama-nama bank tersebut.

"Ada tiga bank, satu di antaranya bank BUMN, sisanya asing," katanya pada Rabu, 14 Mei 2014.

Nantinya, sebelas investor ini akan melakukan penawaran awal, disusul uji tuntas yang akan dibuka pada pekan ketiga Juni 2014 hingga pekan IV Juli 2014. Maksimal jangka waktu satu setengah bulan.

Selanjutnya, penawaran akhir akan selesai pada pekan IV Agustus 2014 dan masuk pada proses closing serta fit and proper test oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun penjualan diharapkan rampung sebelum jatuh tempo pada 20 November 2014. "Kami inginnya tanggal 18 November selesai," katanya.

Namun begitu, Ahli Bidang Kebijakan Strategis dan Penanganan Bank LPS, Poltak L. Tobing, mengungkapkan nama-nama calon investor yang lolos hingga tahap akhir masih membutuhkan persetujuan OJK. "Kami ajukan tahapan fit and proper test ke OJK sebagai regulator perbankan. Kalau enggak lolos, ya enggak lolos, tidak bisa miliki Bank Mutiara," katanya.

Jika ditolak OJK, maka LPS akan mengajukan kembali nama-nama investor baru. "Kami akan ajukan calon investor kembali, sampai ada yang lolos," tutur dia.

Seperti diketahui, Bank Rakyat Indonesia merupakan salah satu bank yang telah memberikan pernyataan minat. Direktur Utama BRI Sofyan Basir mengatakan pernyataan minat tersebut bisa berlanjut ke tahap berikutnya, apabila masalah-masalah hukum yang dihadapi bank yang kini bernama Bank Mutiara itu bisa diselesaikan.

Sebagai catatan, harga jual Bank Mutiara awalnya ditetapkan sebesar Rp 6,7 triliun atau setara dengan Penyertaan Modal Sementara yang dikucurkan LPS. Namun setelah lima tahun berselang, investor tak kunjung ada yang membeli. Sesuai ketentuan undang-undang, apabila setelah lima tahun tidak ada yang membeli, maka Bank Mutiara bisa dijual di bawah harga penyelamatannya atau dengan harga penawaran terbaik.

ANANDA PUTRI

Terpopuler
Disinggung Masalah HAM, Ini Reaksi Prabowo

Gus Ipul Anggap Wajar Sikap Rhoma Tolak Jokowi

Artis JR Terjerat Kasus Narkoba

Berita terkait

Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

25 Juli 2020

Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan ada trauma di kalangan pejabat pemerintahan kala mengambil langkah cepat menanggulangi dampak Covid-19.

Baca Selengkapnya

LPS Bisa Periksa Kesehatan Bank, Apa Bedanya dengan OJK?

12 Juli 2020

LPS Bisa Periksa Kesehatan Bank, Apa Bedanya dengan OJK?

LPS juga akan melakukan pemeriksaan terhadap bank bermasalah sebelum mendapat kucuran dana, namun pemeriksaan ini berbeda dengan yang dilakukan OJK.

Baca Selengkapnya

BRI: Likuiditas Terjaga di Level Ideal

12 Juli 2020

BRI: Likuiditas Terjaga di Level Ideal

Corsec BRI Amam Sukriyanto mengatakan penempatan dana LPS ke perbankan, ditujukan terhadap bank yang membutuhkan likuiditas.

Baca Selengkapnya

Penempatan Dana LPS ke Bank Bermasalah, OJK: Sebagai Antisipasi

12 Juli 2020

Penempatan Dana LPS ke Bank Bermasalah, OJK: Sebagai Antisipasi

Terkait kewenangan baru LPS menempatkan dana pada bank yang memiliki masalah likuiditas, OJK menyebut sebagai antisipasi.

Baca Selengkapnya

Bos LPS Beberkan Alasan BI Tak Dilibatkan Selamatkan Bank Sakit

11 Juli 2020

Bos LPS Beberkan Alasan BI Tak Dilibatkan Selamatkan Bank Sakit

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah blak-blakan menjelaskan alasan tak dilibatkannya BI dalam menyelamatkan bank yang kurang sehat.

Baca Selengkapnya

Kriteria Bank Berisiko Gagal yang Dapat Suntikan Dana Versi LPS

11 Juli 2020

Kriteria Bank Berisiko Gagal yang Dapat Suntikan Dana Versi LPS

LPS memaparkan sejumlah kriteria bank berisiko gagal untuk mendapatkan suntikan dana sekaligus syarat agunan yang disiapkan bank bermasalah tersebut.

Baca Selengkapnya

LPS: Penempatan Dana untuk Menolong Bank, Bukan Individu

10 Juli 2020

LPS: Penempatan Dana untuk Menolong Bank, Bukan Individu

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyebutkan bahwa penempatan dana bertujuan untuk menolong bank dari risiko gagal.

Baca Selengkapnya

LPS: Likuiditas Rp 128 T Jadi Bantalan Tangani Bank Bermasalah

10 Juli 2020

LPS: Likuiditas Rp 128 T Jadi Bantalan Tangani Bank Bermasalah

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut total likuiditas yang dimiliki mencapai Rp 128 triliun cukup menjadi bantalan dalam menangani bank bermasalah

Baca Selengkapnya

LPS Dapat Tugas Baru, Selamatkan Bank Bermasalah

10 Juli 2020

LPS Dapat Tugas Baru, Selamatkan Bank Bermasalah

LPS mendapat tugas dari pemerintah menyelamatkan bank bermasalah.

Baca Selengkapnya

Isu Penggabungan OJK ke BI, Komisi XI DPR: Belum Ada Permintaan

3 Juli 2020

Isu Penggabungan OJK ke BI, Komisi XI DPR: Belum Ada Permintaan

Eriko Sotarduga sedikit berkomentar soal isu penggabungan kembali Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI).

Baca Selengkapnya