OJK Sedang Proses Perizinan 4 Asuransi Syariah

Reporter

Jumat, 9 Mei 2014 21:34 WIB

Otoritas Jasa Keuangan. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Mochamad Muchlasin, Direktur Industri Keuangan Nonbank Otoritas Jasa Keuangan, mengatakan OJK sedang memproses perizinan empat perusahaan di bidang asuransi syariah. Ia mengatakan, jika proses perizinan berlangsung lancar, empat perusahaan bidang asuransi syariah tersebut bisa beroperasi mulai tahun ini.

"Perizinan empat perusahaan asuransi syariah ini sudah masuk dalam pipeline tahun ini," kata Muchlasin di gedung OJK, Jumat, 9 Mei 2014. (Baca: Malaysia Incar Pasar Asuransi Syariah Indonesia)

Ia mengatakan empat perusahaan tersebut meliputi pembukaan unit usaha PT Ace Life Assurance, konversi perusahaan PT Maskapai Asuransi Sonwellis dari konvensional ke syariah, pemisahan unit usaha atau spin-off PT Asuransi Parolamas ke perusahaan asuransi murni syariah, dan permohonan perizinan pendirian asuransi jiwa syariah oleh Kospin Jasa.

Total pelaku asuransi di bidang syariah, kata dia, akan menjadi 48 jika keempat perusahaan pengaju ini berhasil memperoleh izin. Ia mengatakan Kospin Jasa koperasi yang berlokasi di Jawa Tengah mengajukan perizinan pendirian asuransi jiwa syariah. "Mereka ingin membentuk perseroan terbatas. Aset mereka saat ini sekitar Rp 4 triliun," ujarnya.

Ia mengatakan PT Ace Life Assurance berkemungkinan memperolah izin lebih cepat karena kelengkapan dokumennya sudah memenuhi persyaratan. Menurut ia, Ace Life hanya tinggal melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada tenaga ahlinya.

Sedangkan untuk PT Maskapai Asuransi Sonwellis, tahap penyelesaian dokumen sedang dilakukan. Ia mengatakan untuk Asuransi Parolamas, OJK masih menunggu kelengkapannya karena perusahaan itu masih belum memiliki dewan pengawas syariah untuk aktivitas usahanya. Adapun untuk Kospin Jasa, OJK masih melakukan perizinan ke Kementerian Hukum dan HAM, meskipun syarat permodalan dan tenaga ahlinya telah selesai.

Menurut Muchlasin, sesuai dengan aturan yang berlaku, perusahaan asuransi syariah harus memenuhi syarat permodalan minimal Rp 50 miliar, sedangkan untuk unit usaha syariah Rp 25 miliar. "Peningkatan permodalan tetap harus dilakukan sejalan dengan pengembangan bisnis," tutur Muchlasin. (Baca: Asuransi Wahana Tata Luncurkan Asuransi Syariah)

MAYA NAWANGWULAN





Berita lain:
Cara Bupati Bogor Mengelak Disebut Terima Suap
Boediono Sebut Yang Mulia, JK: Saya Cukup Pak Hakim
Ini Dia Kesalahan Pertama Van Gaal kepada MU

Berita terkait

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

21 Februari 2024

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..

Baca Selengkapnya

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

30 Januari 2024

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

4 Desember 2023

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?

Baca Selengkapnya

Mengenal Asuransi Syariah dan Perbedaannya dengan Asuransi Konvensional

6 November 2023

Mengenal Asuransi Syariah dan Perbedaannya dengan Asuransi Konvensional

Asuransi syariah adalah salah satu bentuk perlindungan keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam. Berikut perbedaannya dengan asuransi konvensional.

Baca Selengkapnya

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

25 September 2023

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

22 September 2023

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.

Baca Selengkapnya

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

12 September 2023

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.

Baca Selengkapnya

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

21 Agustus 2023

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan kredit online karena marak mahasiswa terjerat jasa paylater.

Baca Selengkapnya

Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

28 Juli 2023

Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendirikan bursa kripto. Pengelolaan akan dialihkan ke OJK.

Baca Selengkapnya

Program Penjaminan Polis, LPS: Perusahaan Harus Menertibkan Praktik Asuransinya

3 Juli 2023

Program Penjaminan Polis, LPS: Perusahaan Harus Menertibkan Praktik Asuransinya

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memiliki program penjaminan polis yang berlaku lima tahun mendatang atau 2028 sesuai amanat UU PPSK.

Baca Selengkapnya