Ekspor Mineral Tunggu Aturan Baru Bea Keluar  

Selasa, 29 April 2014 19:20 WIB

Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Muhammad Lutfi saat hadir dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta (12/2). TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan surat persetujuan ekspor untuk perusahaan-perusahaan tambang saat ini tinggal menunggu perbaikan peraturan Menteri Keuangan soal bea keluar. Menurut dia, Kementerian Keuangan meminta waktu untuk memperbaiki aturan bea keluar tersebut.

"Yang paling penting komitmen buat smelter. Komitmennya ada kontrak jual-beli, analisis dampak lingkungan, plan, dan semuanya. Ketika semua terpenuhi harus ada bea keluar. Nah, PMK-nya harus dibereskan dulu. Kemenkeu meminta waktu satu minggu dari Rabu minggu kemarin," kata Lutfi setelah sidang kabinet paripurna di gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa, 29 April 2014.

Menurut Lutfi, aturan bea keluar tersebut tidak dilakukan perubahan secara menyeluruh, namun dilakukan perbaikan. Dia mengatakan Kementerian Perdagangan sendiri sudah mengeluarkan eksportir terdaftar sejak tiga pekan lalu. "Sekarang yang penting masalah ketentuan bea keluar," katanya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri membantah sudah menerima permintaan mengenai perubahan bea keluar tersebut. "Saya belum terima. Belum," katanya.

Pada Jumat pekan lalu, Chatib mengaku belum menentukan besaran tarif baru bea keluar ekspor mineral untuk lima perusahaan yang sudah mendapat surat persetujuan ekspor dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Chatib mengaku masih menunggu kepastian soal komitmen pembangunan pabrik pengolahan/smelter oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

"Selama smelter-nya belum dibangun, tidak bisa berubah. Jadi ESDM selesaikan dulu masalah kepastian pembangunan smelter-nya. Jadi kalau smelter dibangun dan ditaruh uang (jaminan) kami lihat dulu progresnya," kata dia.

Chatib menolak jika tarif baru yang akan diberikan diartikan sebagai penyesuaian tarif untuk perusahaan. Menurut dia, pemerintah hanya memberikan tarif baru untuk perusahaan yang sudah dipastikan akan membangun smelter. Hal itu juga merupakan asas keadilan bagi perusahaan yang benar-benar berkomitmen membangunan pabrik. "Kalau tidak bangun smelter, tetap 25 persen. Jadi tarif lama tetap ada," katanya.

ANGGA SUKMA WIJAYA

Berita lain:
Istri Dipaksa Hadir, Akil: Dayak Saya Suruh Serbu!
PPP Tarik Dukungan, Prabowo Lempar Ponsel
Puluhan Orang Tua Siswa JIS Mengaku Terganggu KPAI
Indonesia Protes Pemerintah Republik Cek
KPAI: Pelaku Mengaku Korban JIS Banyak

Berita terkait

Kementerian Perdagangan Antisipasi Fenomena Alih Mitra Dagang di Pasar Global

12 jam lalu

Kementerian Perdagangan Antisipasi Fenomena Alih Mitra Dagang di Pasar Global

Kementerian Perdagangan mengungkapkan saat ini fenomena alih mitra dagang sejumlah negara telah mempengaruhi ekonomi global.

Baca Selengkapnya

Pengamat Usul Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Kembali Digabung di Pemerintahan Prabowo

3 hari lalu

Pengamat Usul Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Kembali Digabung di Pemerintahan Prabowo

Wacana penambahan kementerian di pemerintahan Prabowo berpotensi membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Waralaba Makanan dan Minuman Terbesar, Capai 47 Persen

6 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Waralaba Makanan dan Minuman Terbesar, Capai 47 Persen

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menyebut bisnis waralaba di sektor makanan dan minuman menjadi yang terbesar

Baca Selengkapnya

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

13 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

14 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

14 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

19 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

19 hari lalu

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

Kementerian Perdagangan menggelar pameran dekorasi rumah Indonesia di Taiwan, total transaksi yang diperoleh Rp 4,73 miliar.

Baca Selengkapnya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

19 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

Menteri Perdagangan melantik pejabat eselon I dan II. Dia berpesan agar siap menghadapi keadaan geopolitik Timur Tengah saat ini.

Baca Selengkapnya

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

21 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya